YOGYAKARTA – Secara sederhana, tenaga outsourcing adalah pengganti tenaga kerja honorer.
Metode pekerja outsourcing mulai diberlakukan di Indonesia. Tenaga outsourcing adalah jawaban bagi berbagai perusahaan yang membutuhkan banyak pekerja.
Sistem outsourcing memang terbilang baru di Indonesia sehingga belum banyak masyarakat memahami pengertiannya. Lalu apa itu tenaga kerja outsourcing?
Tenaga Outsourcing adalah Sistem Baru
Tenaga outsourcing pekerja yang tidak terikat secara langsung dengan perusahaan tempatnya bekerja, namun ia berhubungan dengan perusahaan pihak ketiga.
Pengertian outsourcing dijelaskan dalam UU Ketenagakerjaan atau UU Nomor 13 Tahun 2003.
Dikatakan bahwa outsourcing adalah penyerahaan sebagian pekerjaan dari satu perusahaan ke perusahaan sub-kon. Ada dua mekanisme penyerahan yakni lewat perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja.
Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa karyawan outsourcing adalah karyawan yang tidak menjadi bagian dari perusahaan pengguna, namun tenaga kerja yang dipekerjakan oleh perusahaan lain untuk bekerja di perusahaan lainnya.
Perusahaan penyedia buruh outsourcing akan membantu perusahaan pengguna untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu.
Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 64 dikatakan bahwa tenaga kerja outsourcing bisa digunakan untuk menyelesaikan sebagian perusahaan pengguna dengan dilandasi perjanjian tertulis.
Selain itu patut diketahui bahwa perusahaan penyedia pekerja outsourcing juga harus berbadan hukum serta punya izin dari badan ketenagakerjaan.
Sistem Kerja Karyawan Outsourcing
Seperti telah disinggung sebelumnya, pekerja outsourcing tidak berhubungan dengan perusahaan pengguna, namun berhubungan dengan perusahaan penyedia tenaga kerja yang berbadan hukum.
Nantinya pekerja outsourcing akan bekerja untuk perusahaan lain dengan sistem kontrak.
Ada dua sistem kontrak yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Area kerja pegawai outsourcing juga diatur melalui UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Salah satu aturannya adalah pekerjaan karyawan harus dilakukan terpisah dari kegiatan pokok perusahaan tempatnya bertugas.
"Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi." demikian bunyi Pasal 66 ayat (1) UU No. 13 tahun 2003.
Aturan terkait outsourcing kemudian mengalami penyesuaian dan tertuang dalam UU No. 11 Tahun 2020 jo PP No. 35 Tahun 2021.
Di dalamnya dikatakan bahwa outsourcing tak lagi dibagi menjadi Pemborongan Pekerjaan (job supply) atau Penyediaan Jasa Pekerja (labour supply). Pekerja tak lagi dibatasi untuk pekerjaan penunjang.
Kelebihan Tenaga Outsourcing
Ada dua macam kelebihan terkait tenaga outsourcing, yakni dari sisi perusahaan dan dari sisi pekerja itu sendiri.
Dari sisi perusahaan, kelebihan tenaga outsourcing adalah sebagai berikut.
- Hemat anggaran operasional, khususnya terkait tenaga kerja.
- Perusahaan akan mendapat pekerja yang telah memiliki keahlian spesifik tanpa harus melakukan sistem rekrutmen dan seleksi.
- Perusahaan bisa lebih fokus pada upaya pengembangan yang terkait dengan inti bisnis.
- Perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing juga tak perlu repot mengurus regulasi pemerintah.
Sedangkan keuntungan sistem outsourcing untuk karyawan adalah sebagai berikut.
- Karyawan akan mendapat keahlian baru yang bisa dimanfaatkan di lain kesempatan
- Mendapat pekerjaan dengan lebih mudah dengan daya tunggu relatif sebentar.
- Bisa ditempatkan di perusahaan besar yang membantu menambah pengalaman dan portofolio.
Kekurangan Tenaga Outsourcing
Kekurangan tenaga outsourcing juga terdiri dari dua perspektif yakni dari sisi perusahaan dan dari sisi karyawan secara langsung.
Kekurangan outsourcing dari sisi perusahaan adalah sebagai berikut:
- Informasi perusahaan rawan bocor ke kompetitor
- Perusahaan cenderung akan kerepotan dengan kontrak yang singkat karena harus segera mencari pekerja baru saat kontrak habis.
- Perusahaan cenderung ketergantungan dengan tenaga kerja outsourcing.
Kekurangan sistem outsourcing dari sisi karyawan adalah sebagai berikut.
- Harus menjalani pelatihan keahlian baru, sehingga karyawan yang belum punya keahlian spesifik harus menjalani rangkaian pelatihan.
- Tak ada jenjang karier
- Jaminan kesejahteraan pekerja tidak terjamin karena tak memiliki tunjangan selengkap pekerja tetap
- Lebih rentan terhadap PHK dan pemecatan kerja sepihak
- Gaji tidak menentu karena pekerja outsourcing akan berpindah dari perusahaan satu ke perusahaan lain.
Contoh Tenaga Outsourcing
Beberapa perusahaan menyerahkan pekerjaan di luar inti perusahaan kepada tenaga kerja outsourcing. Contoh tenaga outsourcing yang paling umum dipekerjakan oleh perusahaan adalah sebagai berikut.
- Office boy
- Tenaga keamanan
- Katering perusahaan
- Pengemudi
- Call center
- Pelaksana lapangan seperti buruh kasar
Sistem tenaga outsourcing adalah hal menarik untuk dibahas. Untuk mendapat informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.