Bagikan:

YOGYAKARTA - Broker asuransi adalah badan yang memberikan jaminan dan perlindungan terhadap para pemegang polis (nasabah asuransi). Keberadaan broker asuransi sangat penting bagi para pelaku bisnis yang memiliki kepemilikan asuransi bisnis karena dapat mendukung nasabah dalam mendapatkan hak-haknya.

Adapun yang dimaksud dengan asuransi adalah perjaniian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.

Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa asuransi dapat memproteksi berbagai hal dari risiko tak terduga yang rentang menimbulkan kerugian.

Nah, supaya pemegang polis dapat mengklaim manfaat asuransi terbaik, nasabah membutuhkan bantuan broker asuransi.

Broker Asuransi Adalah

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, yang dimaksud dengan broker atau perusahaan pialang asuransiadalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, dikutip VOI, Rabu, 14 Desember 2022.

Mekanisme kerja perusahaan pialang asuransi diawasi pemerintah secara ketat agar prosesnya berlangsung sesuai aturan.

Tugas Broker Asuransi

Menurut Pasal 1 Ayat 26 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuraansian, tugas pokok broker asuransi adalah memberi rekomendasi atau mewakili pemegang polis, tertanggung, atau peserta dalam melakukan penutupan asuransi atau asuransi syariah dan/atau penyelesaiaan klaim.

Secara lebih rinci, berikut tugas dari broker atau perusahaan pialang asuransi:

  • Mengidentifikasi risiko yang mungkin terjasi selama pemegang polis menggunakan asuransi dan mengindarkannya.
  • Mempersiapkan dan membuat kontrak asuransi yang sesuai dengan kebutuhan nasabah.
  • Membantu nasabah untuk memilih penanggung yang aman selama asuransi berlangsung.
  • Menjadi perantara antara perusahaan asuransi dan nasabah terkait tingkat premi.
  • Menjalankan risk inpection dan mengatur administrasi program asuransi untuk mewakiki nasabah
  • Menjalankan negosiasi klaim asuransi.

Cara Kerja Broker Asuransi

Ilustrasi broker asuransi
Ilustrasi broker asuransi (Dok. Antara). 

Nasabah atau pemegang polisi yang ingin menggunakan jasa perusahaan pialang untuk membantu urusan dengan perusahaan asuransi, bisa melakukan hal-hal berikut ini:

  • Mendatangi perusahaan pialang untuk mendapatkan placing slip. Placing slip adalah pedoman kerja broker yang berisi tentang data dan hasil survei.
  • Pialang atau broker asuransi akan segera mengurus masalah klaim dan hal lainnya antara nasabah dan perusahaan asuransi. Keberadaan broker dapat mempersingkat pengurusan klaim manfaat asuransi.

Adapun cara kerja broker asuransi adalah sebagai berikut:

  • Broker asuransi bekerja dengan cara memperkenalkan calon nasabah dengan strategi manajemen risiko, agar produk asuransi sesuai dengan kondisi klien.
  • Broker asuransi bertanggungjawab menyerahkan ulasan kemajuan reguler kepada pihak yang berkepentingan.
  • Broker asuransi punya hak untuk menagih premi yang mewakili kepentingan pihak penanggung
  • Broker asuransi dapat memberikan saran untuk pemegang polis (nasabah asuransi) dan perusahaan asuransi.
  • Broker asuransi akan mendampingi pengacara nasabah ketika terdapat masalah yang diselesaikan dengan jalur hukum.
  • Broker dapat memberikan saran penggunaan Loss atau Average Adjuster ketika terjadi klaim besar atau General Average.
  • Broker dapat menuntut pihak ketiga, menurut surat penunjukan kuasa dengan dan atau atas nama pihak tertanggung.

Demikian informasi seputar broker asuransi. Karena broker asuransi adalah badan yang memberikan jaminan terhadap pemegang polis, keberadaannya sangat dibutuhkan agar nasabah dapat mendapatkan klaim manfaat sesuai dengan profil risikonya.