Bagikan:

YOGYAKARTA - Sebagian masyarakat masih belum memahami perbedaan agen dan broker asuransi. Meski sama-sama bekerja di industri asuransi, namun keduanya memiliki peran dan tujuan yang berbeda. 

Istilah agen dan broker memang familiar di dunia asuransi, khususnya bagi Anda yang ingin membeli asuransi. Kedua jenis pekerjaan ini wajib memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika keduanya sama-sama menjadi perantara antara pembeli dan penyedia asuransi, lantas apa perbedaan agen dan broker asuransi?

Perbedaan Agen dan Broker Asuransi

Bagi masyarakat awam, pekerjaan agen dan broker asuransi memang secara sekilas terkesan sama. Namun ada sejumlah hal yang membedakan kedua profesi tersebut, yakni dari tugas dan cara kerjanya. Kedua pekerjaan ini juga telah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. 

Bagi Anda yang ingin membeli asuransi, pastikan untuk memahami perbedaan agen dan broker asuransi agar tidak salah memilih proses pembelian. 

Apa Itu Agen Asuransi?

Agen asuransi adalah perseorangan atau badan hukum yang menawarkan berbagai produk dari perusahaan asuransi. Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2014 dan Aturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1993, agen asuransi disebut sebagai seorang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha yang kegiatannya memberikan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung. 

Agen asuransi bekerja untuk satu perusahaan asuransi saja. Dalam menjalankan tugasnya, agen asuransi harus memiliki lisensi dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Sebelum menjual produk asuransi kepada calon nasabah, agen asuransi harus sudah memiliki izin dan menyetujui perjanjian dengan perusahaan asuransi. 

Apa Itu Broker Asuransi?

Broker asuransi adalah perusahaan atau badan hukum yang bekerja memastikan nasabah mendapatkan pelayanan yang profesional atas asuransi yang dibeli. Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2014, broker asuransi disebut sebagai perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi. 

Berbeda dengan agen asuransi yang bekerja untuk satu perusahaan, broker asuransi dibentuk oleh pemerintah sebagai perpanjangan tangan untuk memberikan jaminan perlindungan kepada pengguna asuransi. 

Agen asuransi bekerja mewakili kepentingan profesional sebuah perusahaan asuransi, dalam memasarkan dan mempresentasikan produk-produk layanannya kepada calon nasabah. Sementara broker asuransi bekerja untuk kepentingan nasabah, sebagai konsultan asuransi tertanggung. 

Demikianlah ulasan mengenai perbedaan agen dan broker asuransi. Meski terdapat perbedaan dari segi tugas dan cara kerja, namun keduanya akan membantu calon nasabah untuk mengenali dan menindaklanjuti produk asuransi yang ingin dibeli. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.