Bersamaan dengan Peluncuran Sistem Kemitraan OSS, BKPM Fasilitasi Kerja Sama Usaha Besar dan UMKM Rp143,84 Miliar
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia. (Foto: Dok. Antara/Kementerian Investasi/BKPM)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memfasilitasi kemitraan antara usaha besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan total nilai sebesar Rp143,84 miliar.

Fasilitasi ditandai dengan ditandatanganinya tujuh kontrak kerja sama antara usaha besar dan UMKM dalam acara Forum Kemitraan Investasi dikutip Antara, Rabu 7 Desember.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam sambutannya secara virtual menyampaikan, pelaku usaha memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah kondisi global yang tidak menentu saat ini.

Ia percaya pelaku usaha berkontribusi dalam memajukan perekonomian daerah, akan tetapi hal tersebut tidak cukup berarti jika tidak berkolaborasi dengan UMKM lokal agar mereka dapat merasakan dampak positif dari masuknya investasi di daerahnya tersebut.

“Mereka harus berbagi untuk bagaimana memberdayakan orang-orang daerah agar orang daerah itu menjadi tuan di negerinya sendiri. Oleh karena itu, Kementerian Investasi sangat berkomitmen untuk membantu para pengusaha termasuk UMKM,” ujar Bahlil.

Untuk memfasilitasi program kemitraan, Kementerian Investasi/BKPM juga meluncurkan fitur sistem kemitraan dalam sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko yang juga dapat diakses langsung melalui situs kemitraan.oss.go.id.

Fitur ini merupakan bentuk fasilitasi kemitraan antar pengusaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan UMKM di daerah, yang sebelumnya dilakukan secara manual dengan data UMKM siap bermitra yang direkomendasikan oleh daerah, asosiasi pengusaha, dan Kementerian/Lembaga.

Kemitraan investasi antara usaha besar dan UMKM merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) dan peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan UMKM.