BANDARLAMPUNG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Lampung meminta para pelaku usaha segera melakukan sertifikasi halal untuk produknya sebelum Oktober 2024.
"Kami selalu mengimbau para pelaku usaha segera melakukan sertifikat halal karena memang ada kewajiban untuk hal tersebut sampai tahun 2024 yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal," kata Kepala Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo dikutip Antara, Minggu 4 Desember.
Menurutnya, apabila hingga tahun 2024 pelaku usaha tidak melakukan sertifikasi halal terhadap produknya maka mereka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
"Jadi untuk sekarang sanksi belum dikenakan meski produk makanan dan minuman belum ada sertifikasi halal tapi ke depan setelah Oktober 2024 sanksi akan berlaku," kata dia.
Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa Kemenag Lampung terus mendorong kesadaran, baik pelaku usaha dengan sekala menengah, besar maupun mikro dan kecil untuk segera melakukan sertifikasi halal.
"Terutama bagi usaha mikro dan kecil (UMK), kenapa ada sertifikasi halal gratis karena pemerintah memikirkan mereka ke depannya jadi tidak ada alasan lagi. Untuk pelaku usaha menengah ke atas ini juga kami dorong terus kesadarannya, mereka bisa melakukan sertifikasi halal secara reguler ke lembaga yang menangani sertifikasi halal," kata dia.
BACA JUGA:
Kemudian, ia juga mengatakan bahwa setiap makanan yang mengandung bahan-bahan tidak halal pun harus mencantumkan keterangannya.
"Sertifikasi halal ini untuk melindungi umat Islam agar bisa menjalankan agamanya sesuai keyakinannya, kami tidak mengajarkan agama dalam bentuk formal tapi dalam praktiknya. Intinya bahwa makanan halal itu wajib didapatkan oleh orang Islam maka negara hadir supaya orang Islam dapat menjalankan keyakinan," kata dia.
Sebelumnya Kanwil) Kementerian Agama Lampung telah melakukan sertifikasi halal kepada 14.558 usaha mikro kecil (UMK) pada program sertifikasi halal gratis (Sehati).