YOGYAKARTA - Biaya provisi merupakan istilah yang pasti ada dalam perkreditan atau pinjaman bank. Saat mengajukan kredit, ada beberapa biaya yang dibebankan kepada peminjam atau debitur. Salah satu biaya yang harus dibayar oleh debitur adalah biaya provisi.
Biaya provisi akan dikenakan dalam pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KTA (Kredit Tanpa Agunan), KMG (Kredit Multiguna, dan jenis pinjaman lainnya. Biasanya tiap-tiap bank atau lembaga keuangan mempunyai kebijakannya masing-masing.
Jika anda ingin mengajukan kredit atau peminjaman ke bank, anda harus memahami apa itu. berapa besarannya, hingga cara menghitungnya.
Apa Itu Biaya Provisi?
Biaya provisi adalah biaya yang harus ditanggung oleh debitur pada saat pengajuan pinjaman disetujui. Pembayaran biaya provisi dilakukan satu kali, yaitu di awal persetujuan dengan memotong sebagian dari pinjaman yang diberikan.
Biaya provisi bisa disebut sebagai sejumlah beban biaya yang harus dibayarkan oleh debitur kepada kreditur atau pemberi pinjaman. Biaya provisi menjadi biaya penanganan atas pencarian pinjaman yang sudah disetujui.
Biaya provisi tanggungan debitur akan dipotong langsung dari total pinjaman yang diajukan oleh debitur. Besaran potongan biayanya bisa berbeda-beda tergantung kebijakan bank atau perusahaan yang menyediakan debitur.
Perbedaan Biaya Provisi dan Biaya Administrasi
Dalam pengajuan pinjaman atau kredit biasanya ada beban biaya administrasi dan biaya provisi. Untuk biaya administrasinya sudah cukup dikenali. Lantas apa perbedaan biaya provisi dan biaya administrasi?
Biaya Provisi
Biaya provisi digunakan untuk mendanai kebutuhan yang diperlukan selama proses persetujuan pinjaman. Contoh penerapan biaya komisi marketing, fotocopy dokumen atau berkas-berkas lain. Besaran biaya provisi kisaran 0.5% hingga 3,5% dari total nilai kredit. Biaya ini dibayarkan satu kali, sebelum akan menerima kredit.
Biaya Administrasi
Biaya administrasi dipakai untuk pekerjaan mengurus dokumen selama proses pengajuan KPR dan kredit lainnya. Biaya yang harus dibayarkan oleh debitur sebesar Rp250.000-Rp500.000. Pembayaran biasanya dilakukan sebelum proses penggunaan kredit.
Cara Menghitung Biaya Provisi
Biaya provisi yang harus dibayarkan di awal dapat menerapkan potongan otomatis. Bagaimana cara menghitungnya biaya provisi?
Berikut simulasi perhitungan biaya provisi.
Nilai kredit: Rp350.000.000
Biaya provisi: 1,5 persen
Perhitungan biaya provisi: Rp350.000.000 x 1,5 persen = Rp5.250.000
Selanjutnya tinggal anda hitung hasilnya, yaitu total pinjaman dikurangi perhitungan biaya provisi: Rp350.000.000 - Rp5.250.000 = Rp344.750.000
Dari perhitungan ini dapat diketahui biaya provisi yang perlu dibayarkan sebesar Rp5.250.000. Sementara kredit bersih atau pinjaman yang sudah dipotong biaya provisi menjadi sebesar Rp344.750.000.
Tips Memperoleh Biaya Provisi Gratis
Biaya provisi sebenarnya juga bisa didapatkan secara gratis, namun dalam kondisi tertentu. Berikut cara mendapatkan biaya provisi gratis.
- Selalu cari tahu informasi terbaru mengenai bank tanpa biaya provisi. Simak dengan cermat bank atau lembaga keuangan mana yang menerapkan bebas biaya provisi, dan paham pada jenis pinjaman apa saja serta periodenya.
- Pastikan Anda memiliki pekerjaan tetap sebelum mengajukan pinjaman. Calon debitur yang memiliki pekerjaan tetap berkemungkinan lebih besar untuk diterima untuk memperoleh biaya provisi gratis dari pihak bank atau kreditur. Selain itu, kreditur juga membuka peluang gratis provisi bagi debitur yang memiliki bisnis dengan pendapatan 3jt per bulannya.
- Debitur yang sedang dalam usia produktif, harus berada dalam kategori produktif (berusia 21-51 tahun).
Itulah penjelasan kreditur, besaran biaya, dan cara menghitungnya. Pihak bank dan lembaga keuangan juga memberikan pinjaman gratis kreditur bagi calon debitur yang memenuhi beberapa syarat yang diberlakukan.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.