JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus berupaya meningkatkan daya saing industri kecil menengah (IKM) kosmetik melalui berbagai program, salah satunya lewat restrukturisasi mesin dan peralatan.
Direktur Industri Aneka dan Industri Kecil dan Menengah Kimia, Sandang, dan Kerajinan Kementerian Perindustrian Ni Nyoman Ambareny mengatakan restrukturisasi mesin dan peralatan menjadi program yang diminati pelaku IKM kosmetik.
"Jadi untuk tahun ini terbesar dari kosmetik. IKM kosmetik yang memanfaatkan restrukturisasi ini," ujar Ambareny dalam diskusi di kegiatan Cosmetic Day 2022 di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu 26 November.
Ambareny menyebut, restrukturisasi mesin dan peralatan banyak diminati para pelaku IKM kosmetik lantaran dalam program tersebut pihaknya memberikan potongan harga.
Dalam program itu, Kemenperin memfasilitasi pemberian penggantian uang atau reimburse bagi para pelaku IKM kosmetik yang membeli mesin atau peralatan untuk produksi.
Ambareny menuturkan pihaknya akan memberikan reimburse sebesar 40 persen bagi IKM kosmetik yang membeli mesin atau peralatan dari dalam negeri.
Sedangkan IKM yang membeli mesin atau peralatan dari luar negeri akan diberikan reimburse sebesar 25 persen.
Untuk mengikuti program tersebut, pelaku IKM harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Pengajuan permohonan nantinya diunggah ke dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin.
Ambareny mengatakan mesin yang dibeli harus dalam kondisi baru dan sudah terpasang di pabrik atau lokasi produksi. Nantinya, akan ada tim verifikasi yang mengecek langsung terkait kebenaran data yang dimasukkan oleh pemohon.
"Nantinya tim Surveyor Indonesia yang akan mengecek apakah mesin atau peralatan yang dibeli masih baru atau tidak, karena ada beberapa pengalaman kami mesin yang lama tetapi dicat seperti baru. Nah itu yang harus dikunjungi di lapangan, harus di inspeksi," kata dia.
BACA JUGA:
Ambareny mengatakan pada tahun ini pihaknya menganggarkan dana sebesar Rp5 miliar untuk program tersebut.
Selain restrukturisasi mesin dan peralatan, pihaknya juga memiliki program bantuan pemberian mesin dan peralatan secara cuma-cuma kepada pelaku IKM.
Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, seperti pengajuan proposal ke Dinas Perindustrian oleh kelompok IKM.
"Ini agak sulit karena bapak ibu harus mengajukan proposal ke kami melalui Dinas Perindustrian setempat dengan kelompok. Jadi kelompok usaha bersama minimal 5 IKM itu bisa kami beri bantuan mesin peralatan gratis," kata dia.