Kemenperin Bersama Kemenhub Wujudkan Keamanan Kemasan Barang Sektor Industri bagi Transportasi Laut
Sekretaris Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Ratna Utarianingrum. (Foto: Dok. Kemenperin)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah terus berupaya meningkatkan daya saing sektor industri agar siap menghadapi tantangan atau isu-isu global terkini.

Salah satu upaya yang perlu dipacu adalah menjaga keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja, yang merupakan amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

"Hal tersebut termasuk dalam penanganan barang atau bahan berbahaya, yang di satu sisi dapat berpotensi membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda, dan lingkungan hidup, namun di sisi lain digunakan hampir semua sektor industri untuk membuat produk-produk bermanfaat yang berguna bagi masyarakat," kata Sekretaris Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, E. Ratna Utarianingrum, di Jakarta, Selasa, 8 November.

Ia menyebutkan, salah satu sektor industri yang berpotensi menghasilkan barang berbahaya adalah industri kimia.

Meski begitu, sektor industri kimia merupakan kelompok bidang usaha yang strategis.

"Mengingat sektor ini memproduksi bahan kimia yang sebagian besarnya merupakan bahan baku bagi industri hilir, sehingga perlu dipastikan penggunaan atau produk yang berpotensi menghasilkan bahan atau barang berbahaya pada industri dapat terjamin keamanannya dan penanganannya, sesuai standar yang berlaku secara internasional," papar Ratna.

Selain itu, sebagai negara kepulauan yang memiliki wilayah perairan sangat luas, transportasi moda laut di Indonesia memegang peranan penting bagi logistik di Indonesia, terutama pengiriman produk-produk industri kecil dan menengah (IKM) yang akan didistribusikan antar pulau.

Untuk menjamin keamanan kemasan barang atau bahan berbahaya pada transportasi moda laut, Kementerian Perhubungan pun menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan.

"Salah satu yang diatur dalam Permenhub tersebut adalah kewajiban Penggunaan Tanda Nomor UN pada Kemasan Barang Berbahaya," jelas Ratna.

Ratna menambahkan, acara sosialisasi ini dapat menjadi bagian dari kolaborasi antara Kemenperin dan Kemenhub untuk kemajuan industri dan peningkatan keamanan transportasi di Indonesia.

"Semoga dengan adanya kolaborasi dari Kemenperin dan Kemenhub ini dapat terwujud industri yang dapat menghasilkan produk-produk berdaya saing global dengan penanganan keselamatan produksi dan keamanan transportasi yang terjamin sesuai standar internasional," imbuhnya.

Sekadar diketahui, pengakuan sebagai Laboratorium Kemasan Barang Berbahaya dari Direktorat Perhubungan Laut Kemenhub, telah diterima oleh Laboratorium Uji Kemasan BBSPJIKFK sejak 9 Juni 2022, melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Pengakuan Laboratorium BBSPJIKFK sebagai Laboratorium Uji Kemasan Barang Berbahaya.