Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan kebijakan baru yakni Peraturan Menteri ESDM No. 12 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden No.41 tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan atau Darurat Energi.

Permen yang diteken pada 16 Oktober tersebut menyatakan bahwa penetapan dan penanggulangan krisis energi dan atau darurat energi dilakukan terhadap jenis energi yang digunakan untuk kepentingan publik sebagai pengguna akhir secara nasional. Adapun jenis energinya meliputi Bahan Bakar Minyak (BBM), tenaga listrik, Liquefied Petroleum Gas (LPG), dan gas bumi.

Permen ini juga mengatur mengenai batas minimum cadangan operasional dan kebutuhan energi yang digunakan untuk kepentingan publik, yakni bahan bakar minyak (BBM), listrik, liquefied petroleum gas (LPG), hingga gas bumi.

Untuk bahan bakar minyak, Kementerian ESDM menetapkan cadangan operasional minimum BBM selama 7 hari ketahanan stok pada terminal BBM dan stasiun pengisian bahan bakar pada satu wilayah distribusi niaganya.

Sementara itu cadangan operasional minimum LPG disebutkan harus mencukupi selama 3 hari ketahanan stok pada terminal LPG, stasiun pengisian bulk LPG atau stasiun pengisian dan pengangkutan bulk LPG untuk suatu wilayah distribusinya.

Sedangkan untuk gas bumi, kebutuhan minimum pelanggan Gas Bumi merupakan kebutuhan pelanggan Gas Bumi sebesar 70 persen dari kebutuhan normal pelanggan Gas Bumi pada suatu Wilayah Distribusi Gas Bumi.

Lebih jauh dijelaskan pada bagian ketiga Permen, disebutkan bahwa krisis BBM berdasarkan kondisi teknis operasional ditetapkan apabila pemenuhan cadangan operasional minimum BBM diperkirakan tidak terpenuhi dan tidak tertanggulangi oleh badan usaha selama lebih dari 30 hari ke depan.

Krisis tenaga listrik berdasarkan kondisi teknis operasional ditetapkan bila terjadi pemadaman dalam 3 hari berturut-turut akibat pengurangan beban (load curtailment) yang diperkirakan akan terus berlanjut lebih dari 30 hari; dan tidak terpenuhi cadangan operasional minimum dan diperkirakan tidak tertanggulangi oleh badan usaha selama 1 tahun ke depan untuk memenuhi kebutuhan pasokan pada suatu sistem setempat.

Lalu, krisis gas bumi berdasarkan kondisi teknis operasional ditetapkan apabila pemenuhan kebutuhan minimum pelanggan gas bumi diperkirakan tidak terpenuhi dan tidak tertanggulangi oleh badan usaha selama lebih dari 6 bulan ke depan.

Pada pasal 19 Kementerian ESDM juga merinci, krisis atau darurat energi secara nasional ditetapkan jika mengakibatkan terganggunya fungsi pemerintahan, terganggunya kehidupan sosial masyarakat dan terganggunya kegiatan perekonomian.

"Krisis Energi dan/atau Darurat Energi berdasarkan kondisi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ditetapkan oleh Presiden atas usulan Menteri berdasarkan rekomendasi Sidang Anggota."