Menteri ESDM Keluarkan Aturan Baru Terkait Organisasi Nuklir
Menteri ESDM Arifin Tasrif. (Foto: Maria Trisnawati/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengeluarkan aturan baru terkait tim persiapan organisasi nuklir.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 34.K/HK.02/MEM/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 250.K/HK.02/MEM/2021 tentang Tim Persiapan Pembentukan Organisasi Pelaksana Program Energi Nuklir (Nuclear Energy Program Implementing Organization).

Aturan ini dikeluarkan dalam rangka penyiapan pembentukan Tim Persiapan Pembentukan Organisasi Pelaksanaan Program Energy Nuklir (Nuclear Energy Program Implementing Organization).

Pada pasal 1 disebutkan masa kerja tim persipan pembentukan NEPIO terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan terbentuknya NEPIO.

Terdapat beberapa perubahan dan penambahan keanggotaan dalam tim persiapan pembentukan NEPIO, sebagai berikut:

  • Pengarah : Menteri ESDM
  • Ketua 1 : Dirjen EBTKE
  • Ketua 2 : Agus Puji Prasetyono (Dewan Energi Nasional)
  • Wakil Ketua: As Natio Lasman (Dewan Energi Nasional)
  • Sekretaris : Sekjen Dewan Energi Nasional
  • Anggota: Musri (Dewan Energi Nasional)
  • Eri Purnomohadi (Dewan Energi Nasional)
  • Yusra Khan (Dewan Energi Nasional)
  • Sekjen Kementerian ESDM
  • Irjen Kementerian ESDM
  • Dirjen Ketanagalistrikan Kementerian ESDM
  • Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan
  • Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian Bapenas
  • Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Kemaritiman dan Energi Kemenkomarves
  • Staf Ahli Menteri Bidang Iklim Usaha dan Investasi Kementerian Perindustrian
  • Sekjen Kementerian Perhubungan
  • Deputi Bidang Teknologi, Informasi, Energi, dan Mineral Kemendikbudristek
  • Staf Ahli Menteri Bidang Energi Kementerian KLHK
  • Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian
  • Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi Badan Pengawas Tenaga Nuklir
  • Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Tenaga Ahli:

  • Kepala Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi BRIN
  • Kepala Organisasi Riset Tenaga Nuklir BRIN
  • Kepala Pengawas Tenaga Nuklir BRIN
  • Suparma (BRIN)
  • Sriyana (BRIN)

    Abadi Poernomo (Asosiasi)