Bagikan:

JAKARTA - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) tengah terjadi di industri padat karya berorientasi ekspor. Salah satu penyebabnya karena dampak pandemi COVID-19 yang masih dirasakan, hingga persoalan geopolitik global.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan lintas kementerian/lembaga, dinas-dinas ketenagakerjaan, serta mitra terkait guna memantau perkembangan isu PHK di Indonesia.

Dari hasil koordinasi, kata Indah, didapati bahwa telah terjadi PHK di beberapa sektor. Meski begitu, semua pihak telah berupaya untuk menghindari dan mengupayakan PHK sebagai upaya terakhir dari suatu permasalahan hubungan industrial.

"Kami telah menerima beberapa informasi terkait jumlah PHK, khususnya di sektor industri padat karya orientasi ekspor seperti garmen, tekstil, dan alas kaki," katanya, dalam keterangan resmi, Rabu, 2 November.

Namun, kata Indah, pihaknya masih harus melakukan pengecekan kembali atau cross check terkait dengan jumlah karyawan yang terdampak PHK.

"Namun informasi dan data ini masih harus kami cross check dengan data dari Kementerian/Lembaga lainnya, termasuk Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian, dan Dinas Tenaga Kerja di setiap provinsi dan kab/kota," ucapnya.

Penyebab PHK

Putri mengungkap sejumlah penyebab terjadinya PHK beberapa waktu ini di antaranya adalah dampak pandemi COVID-19 yang masih dirasakan industri padat karya.

"Lalu, transformasi bisnis di era digitalisasi hingga geopolitik global yang berdampak pada melemahnya daya beli di sejumlah negara tujuan ekspor produk Indonesia," tuturnya.

Guna mencegah semakin banyak jumlah PHK dan perselisihan hubungan industrial, kata Indah, Kemnaker mendorong semua pihak untuk mengedepankan dialog sosial bipartit.

"Mari kita sikapi isu PHK ini secara berimbang dengan terus mengedepankan dialog dengan para pemangku kepentingan, sehingga PHK menjadi jalan paling akhir jika terjadi kemelut bisnis. Kemnaker bersama seluruh Dinas Tenaga Kerja di provinsi, kab/kota akan selalu siap mendampingi untuk mencari solusi yang terbaik," katanya.

Lebih lanjut, Indah menjelaskan dialog ini bertujuan untuk mencari titik temu atas kendala di tingkat perusahaan yang akan berdampak pada PHK dan perselisihan hubungan industrial.

"Semangat musyawarah mufakat kami yakin dapat mengatasi kendala/tantangan di setiap perusahaan, dan untuk itu Kemnaker beserta Dinas-Dinas Tenaga Kerja di seluruh Indonesia siap mendampingi pencapaian mufakat tersebut," jelasnya.

Selain itu, kata Indah, pihaknya juga mendorong Mediator Hubungan Industrial yang ada di Kemnaker maupun di seluruh daerah agar terus melakukan pendampingan kepada pengusaha dan pekerja, untuk mendiskusikan opsi-opsi pencegahan PHK; serta berkoordinasi dengan para Pengawas Ketenagakerjaan terkait upaya pencegahan tersebut.

"Kami juga berharap kiranya Dinas-Dinas Tenaga Kerja dapat terus memantau kondisi ketenagakerjaan di daerah masing-masing daerah dan melaporkannya kepada Kemnaker," ucapnya.