Bagikan:

YOGYAKARTA – Sejumlah Pembangkit Listri Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar batu bara akan ditutup oleh pemerintah.

Hal itu dilakukan sebagai langkah pemerintah untuk menerapkan energi baru terbarukan (EBT). Bahkan, saat ini sudah ada kriteria PLTU yang akan ditutup oleh PLN.

Pemerintah sebelumnya juga telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Perpres tersebut berlaku mulai 13 September 2022.

Dengan adanya Perpres tersebut Pemerintah tak akan membangun PLTU batu bara lagi di masa depan. PLTU batu bara masih boleh beroperasi dalam 10 tahun ke depan, namun pada 2050 pemerintah akan menutup pembangkit tersebut secara permanen.

Kriteria PLTU yang Akan Ditutup oleh PLN

Executive Vice President Power Generation and New & Renewable Energy PLN Herry Nugraha menjelaskan bahwa ada empat kriteria pada PLTU yang jadi target penutupan yakni sebagai berikut.

  1. Tidak Feasible

Kriteria pertama berkaitan dengan aspek keekonomian dalam artian PLTU tidak feasible.

"Pertama, apabila PLTU mungkin tidak feasible atau tidak terlalu mahal atau jika dibangun fasilitas CCU dan CCUS kalau itu memang tidak memungkinkan dibangun karena mungkin space dan sebagainya, maka itu akan yang diutamakan untuk dilakukan retirement," katanya dalam acara Indonesia Sustainable Energy Week (ISEW) 2022, dikutip dari Cnbcindonesia, Rabu 26 Oktober.

  1. PLTU di Jawa

PLTU yang ada di Pulau Jawa juga akan terancam ditutup. Bahkan Pemerintah akan memprioritaskan PLTU tersebut untuk dipensiunkan dengan mempertimbangkan fungsi dan keandalan pembangkit listrik itu sendiri.

"Kita juga pahami bahwa pembangkit ada fungsinya bagaimanakah fungsi baik itu untuk menambah kapasitas dan fungsi keandalan jadi itu jadi pertimbangan," tuturnya.

Pertimbangkan tersebut seperti PLTU yang memenuhi kebutuhan listrik untuk pabrik atau wilayah yang besar seperti DKI Jakarta akan dikesampingkan sementara karena permintaan listrik masih sangat tinggi.

“Kalau PLTU-nya ada di Jawa Tengah dan di sisi selatan terlalu jauh untuk memasok ke Jakarta atau Semarang, misalnya, itu yang diutamakan untuk dipensiunkan,” jelasnya.

  1. Teknologi yang Usang

Pemerintah juga akan menutup perusahaan pembangkit listrik berdasarkan teknologi. Jika PLTU menggunakan teknologi tua yang subcritical teknologi akan jadi prioritas untuk segera dipensiunkan.

  1. Keadaan Pasokan

Pemberhentian PLTU juga akan dilakukan Pemerintah berpatok pada keandalan pasokan dari pembangkit listrik tersebut. PLTU yang menyuplai transmisi bertegangan ekstra tinggi 500 kV akan jadi prioritas utama untuk segera dipensiunkan daripada pasokan transmisi 150 kV.

Kriteria PLTU yang Dikecualikan

Meski terancam ditutup, ada sejumlah PLTU yang akan dikecualikan. Hal ini dijelaskan oleh Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif.

"Ada pula (PLTU) yang dikecualikan untuk dipensiunkan, yaitu PLTU yang sudah ada di dalam RUPTL sebelum berlakunya Perpres ini, kemudian PLTU yang sudah terintegrasi dan akan memberikan nilai tambah terhadap sumber daya alam," katanya dalam keterangannya, Selasa 20 September.

PLTU yang memiliki rencana untuk mengurangi C02 sebesar 35 persen dalam kurun waktu 10 tahun ke depan juga akan dikecualikan sehingga tidak dipensiunkan.

Itulah beberapa kriteria PLTU yang akan ditutup oleh Pemerintah. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID melalui situs dan media sosialnya.