JAKARTA - Produk mi instan asal Indonesia dengan merek dagang Mie Sedaap ditarik peredarannya dari berbagai negara seperti Taiwan, Hong Kong hingga Singapura.
Penyebabnya karena produk mi instan yang diproduksi oleh Wings Food tersebut diduga mengandung residu Etilen Oksida.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika menegaskan, setiap produk makanan dan minuman yang dihasilkan oleh industri di dalam negeri sudah mengikuti standar pangan yang berlaku di Indonesia.
Sedangkan produk yang telah menembus pasar ekspor, produk itu juga sudah mengikuti sesuai standar negara tujuan ekspor tersebut.
"Tentunya perusahaan dalam melakukan ekspor makanan ke luar negeri harus mengetahui regulasi yang diterapkan oleh negara tujuan ekspor tersebut, serta memenuhi standar mutu dan keamanan pangan yang dipersyaratkan," kata Putu, di Jakarta, Jumat, 21 Oktober.
Data dari World Instan Noodles Association (WINA), pada tahun 2021 Indonesia merupakan negara kedua dengan tingkat konsumsi mi instan terbesar di dunia mencapai 13,27 miliar bungkus, atau 11,2 persen dari konsumsi mi instan dunia yang sebesar 118,18 miliar bungkus.
Produksi mi instan dalam negeri di tahun 2021 mencapai 1,2 juta ton dengan volume ekspor sebesar 153 ribu ton atau senilai 246 juta dolar AS.
Terkait dengan penarikan sejumlah produk mi instan produksi Wings Group Indonesia, Putu menyebutkan pihaknya sedang melakukan langkah-langkah mitigasi. Di antaranya dengan memperkuat Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) working group dari para pemangku kepentingan terkait.
Perwakilan stakeholders itu misalnya dari BPOM (selaku National Contact Point), Kemenperin, Kementerian Perdagagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Keuangan.
"INRASFF merupakan sistem komunikasi yang cepat untuk menindaklanjuti notifikasi terhadap permasalahan produk ekspor maupun impor," ungkapnya.
Di samping itu, lanjut Putu, perlu dikembangkan metode pengujian residu Etilen Oksida pada produk pangan. Saat ini, di Indonesia, pengujian residu tersebut baru bisa dilakukan oleh laboratorium BPOM.
Wings Food Pastikan Tidak Gunakan Etilen Oksida
Direktur Wings Group Indonesia Ricky Tjahjono menyampaikan, perusahaan telah memastikan bahwa pada proses produksi Mi Sedaap tidak menggunakan Etilen Oksida.
Ricky menegaskan produksi Mie Sedaap juga sesuai dengan ketentuan keamanan pangan yang berlaku, di antaranya izin edar dari BPOM dan sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000 sehingga aman dikonsumsi.
"Produk Mi Sedaap telah diekspor ke lebih dari 30 negara. Wings Group Indonesia saat ini sudah melakukan investigasi terhadap seluruh lini produksi maupun pemasaran Mi Sedaap," tutur Ricky.
Kata Ricky, perusahaannya juga telah menarik kembali seluruh varian produk Mie Sedaap yang masuk ke Hong Kong, Taiwan dan Singapura.
Selanjutnya, Ricky mengugkap Wings Group Indonesia telah mengirim sampel mi instan ke PT Saraswanti Indo Genetech yang kemudian mensubkontrakkan ke laboratorium di Vietnam untuk pengujian Etilen Oksida di awal bulan Oktober 2022.
"Selain itu, perusahaan telah mengganti penggunaan cabe bubuk yang pada proses fumigasinya tidak menggunakan Etilen Oksida, melainkan menggunakan Teknologi Steam Sterilization dari China dan India, sejak awal September 2022," jelasnya.
BACA JUGA:
Sementara itu, Prof. Purwiyatno Hariyadi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) mengemukakan, regulasi tentang Etilen Oksida di berbagai negara di dunia penerapannya beragam, terdapat negara yang melarang penggunaannya, namun ada juga yang masih memperbolehkan penggunaannya.
"Indonesia termasuk negara yang melarang penggunaan Etilen Oksida untuk pestisida atau zat aktif pestisida dan bahan pangan (fumigasi), namun masih menggunakannya untuk sterilisasi alat-alat kesehatan," terangnya.
Dengan adanya regulasi yang beragam tersebut, maka batas maksimum residu (BMR) pada pangan juga berbeda-beda di masing-masing negara. Salah satu wilayah yang menerapkan regulasi BMR paling ketat adalah Uni Eropa.
"Terdapat pula berapa negara belum menetapkan BMR, sehingga BMR yang ditetapkan masing-masing negara berbeda, yaitu ada yang menetapkan 0.01 ppm atau bahkan ada yang mempersyaratkan tidak terdeksi. Saat ini organisasi internasional di bawah WHO/FAO, yaitu Codex Alimentarius Commission belum mengatur batas maksimal residu Etilen Oksida," papar Purwiyatno.