YOGYAKARTA – Prinsip ekonomi syariah memiliki sejumlah perbedaan dengan prinsip yang diterapkan dalam ekonomi secara umum.
Ekonomi syariah berpatokan pada agama dalam hal ini agama Islam.
Segala hal yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi harus didasarkan pada nilai-nilai yang telah diatur dalam agama Islam. Untuk lebih jelasnya, berikut rangkuman yang diambil dari berbagai sumber.
Pengertian dan Prinsip Ekonomi Syariah
Dikutip dari stekom.ac.id, seorang pakar ekonomi, Monzer Kahf menjelaskan bahwa ekonomi syariah adalah bagian dari ilmu ekonomi yang sifatnya interdisipliner atau tidak bisa berdiri sendiri sehingga membutuhkan penguasaan secara mendalam terutama pada ilmu yang menjadi pendukungnya.
Pengertian ekonomi syariah juga dijelaskan oleh M.A Mannan yang mengatakan bahwa ekonomi syariah adalah ilmu yang mempelajari masalah ekonomi rakyat yang diilhami dari nilai-nilai keislaman.
Meski didasarkan pada nilai-nilai keislaman, ekonomi syariah tak hanya ditujukan secara eksklusif untuk masyarakat muslim saja.
Dalam Nilai-nilai dan Prinsip Dasar Ekonomi Syariah yang diterbitkan oleh Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia dijelaskan bahwa nilai ekonomi dan keuangan syariah ditujukan untuk seluruh lapisan dan kelompok masyarakat.
Dalam situs pkebs.feb.ugm.ac.id, Luthfi Nurlita Handayani menjelaskan bahwa secara umum prinsip ekonomi Islam didasarkan pada lima nilai universal yang semuanya bersumber dalam ajaran Islam. Kelima prinsip tersebut meliputi tauhid (keimanan), ‘adl (keadilan), nubuwwah (kenabian), khilafah (pemerintah), dan ma’ad (hasil).
Kelima nilai universal tersebut berperan seperti sebuah pondasi yang menentukan kekuatan sebuah bangunan atau sistem ekonomi. Adapun secara rinci adalah sebagai berikut.
-
Tauhid
Tauhid diartikan sebagai keimanan yakni segala sesuatu yang dilakukan di dunia akan dimintai pertanggungjawaban kepada Tuhan dalam hal ini Allah S.W.T di akhirat nanti. Ekonomi syariah harus didasarkan pada dasar keimanan.
-
‘Adl
‘Adl diartikan sebagai keadilan. Artinya, Allah memerintahkan manusia agar berlaku adil dan tak melakukan perbuatan zalim kepada orang lain hanya untuk mencari keuntungan pribadi.
-
Nubuwwah
Nubuwah adalah unsur kenabian. Dalam kegiatan ekonomi syariah harus dilakukan dengan bekal sifat dan sikap nabi yang menjadi teladan terutama bagi umat Islam.
-
Khilafah
Khilafah diartikan sebagai pemerintahan yang berwenang punya peran untuk memastikan agar tidak terjadi distorsi dengan begitu perekonomian bisa berputar dengan baik.
-
Ma’ad
Diartikan sebagai hasil. Dalam perekonomian syariah hasil atau laba yang didapat oleh masyarakat tak hanya berlaku di dunia namun diharapkan menjadi hasil baik untuk akhirat kelak.
Implementasi Ekonomi Syariah
Bank Indonesia (BI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merumuskan beberapa prinsip yang menjadi pondasi ekonomi syariah yakni sebagai berikut.
- Pengendalian harta individu agar mengalir menuju investasi agar kegiatan perekonomian tetap tumbuh.
- Distribusi pendapatan untuk menjamin inklusifitas seluruh masyarakat melalui aturan dan mekanisme tertentu untuk menjamin daya beli masyarakat.
- Optimalisasi investasi (jual beli) dan berbagai risiko tanpa riba karena dengan adanya riba justru akan menimbulkan ketidakadilan karena mengalihkan rugi ke pihak peminjam.
- Transaksi keuangan terkait erat sektor riil, melarang spekulasi tidak produktif, No Maysir atau menghindari unsur judi (gambling).
- Partisipasi sosial untuk kepentingan publik yang dilakukan melalui infak, sedekah, dan wakaf. Ketiganya mampu menambah sumber daya publik dan menjaga kegiatan perekonomian tetap berjalan.
- Transaksi muamalah berdasarkan kerja sama berkeadilan, transparan, tidak membahayakan keselamatan, tidak zalim, dan tidak mengandung zat haram.
BACA JUGA:
Itulah informasi terkait prinsip ekonomi syariah. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.