Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan pemerintah siap memberikan insentif baik fiskal maupun nonfiskal untuk mendukung masuknya investasi hijau.

Direktur Promosi Wilayah ASEAN, Australia, Selandia Baru, dan Pasifik Kementerian Investasi/BKPM Saribua Siahaan mengatakan sejatinya insentif yang diberikan tidak selalu berupa keringanan pajak tetapi juga berupa kemudahan-kemudahan.

"Insentif itu tidak selalu pajak, kemudahan juga insentif. Misalnya green line dalam impor barang juga insentif," katanya dalam webinar Potensi Investasi Hijau dan Desain Insentif yang Atraktif yang dipantau secara daring di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu 21 September.

Menurut Saribua, dalam pemberian kemudahan impor barang, dulunya investor harus memiliki track record (rekam jejak) dua atau tiga kali sebelum mendapatkannya.

Namun, kini, investor baru pun bisa mendapatkan kemudahan impor barang untuk bahan baku atau barang modal untuk mendorong realisasi investasi mereka.

"Kalau mesin cepat datang, makin cepat bisnis itu berjalan, jadi itu juga insentif," katanya.

Khusus di sektor investasi hijau, Saribua mengatakan Kementerian Investasi menaruh perhatian besar terhadap investasi hijau, terlebih karena potensinya di Indonesia yang luar biasa.

"Pemerintah sekarang concern untuk membuat sistem agar investor yang tertarik di bidang ini benar-benar memikirkan dampak lingkungan," katanya.

Kendati demikian, Saribua mengatakan insentif di sektor-sektor yang mendukung ekonomi hijau tidak bisa disamaratakan karena harus dilihat kasus per kasus (case by case).

"Ada aturannya. Itu bisa dilihat case by case. Ada buku pintarnya. Tapi intinya, pemerintah sangat concern untuk mengatur sistem perizinan investasi agar investor punya kepastian, mudah, cepat dan kami siap jadi pintu masuk investor untuk menginformasikan potensi, regulasi dan mengawal rencana-rencana investor yang tertarik berinvestasi di Indonesia," kata Saribua.