Sejak 2020 hingga Agustus 2022, Dirjen Pajak Terima Pemasukan Rp8,2 Triliun dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor menyebutkan, pihaknya telah mengumpulkan penerimaan pajak pertambahan nilai atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp8,2 triliun sampai 31 Agustus 2022.

Nilai tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada tahun 2021, dan Rp3,5 triliun pada tahun 2022.

"Selain itu, pemerintah telah menunjuk 127 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN atau bertambah delapan pemungut dibandingkan pada bulan lalu dimana 106 di antaranya telah melakukan pemungutan," kata Neilmaldrin dalam keterangan resmi dikutip Antara, Jumat 9 September.

Delapan pelaku usaha PMSE yang baru memungut PPN berasal dari dua penunjukan pada Juli 2022 yakni dan enam penunjukan pada Agustus 2022.

Pada Juli 2022, pemerintah menunjuk Evernote, GMBH dan Asana, Inc. untuk memungut PPN. Kemudian pada Agustus 2022 pemerintah menujuk Patreon, Inc., Change.Org, PT Ocommerce Capital Indonesia, ESET, Spol, s r.o., CGTrader UAB, dan Waves, Inc.

Selain itu, pada Juli 2022 dilakukan pembetulan terhadap Meta Platforms Technologies Ireland Limited, Proxima Beta Pte Ltd, Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Image Future Investment (HK) Limited, High Morale Developments Limited, Aceville Pte Ltd, dan Chegg, Inc.

“Pembetulan pemungut PPN PMSE dilakukan dalam hal terdapat elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang berbeda atau berubah dari keadaan sebenarnya atau ada kekeliruan dalam penerbitan surat keputusan tersebut,” jelas Neilmaldrin.

Sesuai dengan PMK Nomor 60 Tahun 2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Neilmaldrin mengingatkan pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lain yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

"Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria, yaitu nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut," ucapnya.