Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital per 31 Juli 2024 mencapai Rp26,75 triliun.

“Hingga 31 Juli 2024, Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp26,75 triliun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis 8 Agustus.

Pajak usaha digital diperoleh dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Dari PPN PMSE, Pemerintah menyerap dana sebesar Rp21,47 triliun dari 163 pelaku usaha PMSE. Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp4,57 triliun setoran tahun 2024.

Adapun total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk mencapai 174 pelaku usaha, termasuk dua penunjukan baru dan empat pembetulan atau perubahan data pada Juli 2024.

Pemungut baru itu ialah PT Final Impian Niaga dan Niantic International Ltd. Sementara pembetulan data dilakukan terhadap Elsevier B.V, Lexisnexis Risk Solutions FL Inc., EZVIZ International Limited, dan DeepL SE.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.

Dari pajak kripto, Pemerintah menerima setoran sebesar Rp838,56 miliar, dengan rincian Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp371,28 miliar penerimaan 2024.

Penerimaan pajak kripto terdiri atas Rp394,19 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp444,37 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Kemudian, sumbangan pajak dari P2P lending tercatat sebesar Rp2,27 triliun, terdiri dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp712,53 miliar penerimaan tahun 2024.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp747,93 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp281,28 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,24 triliun.

Sementara setoran dari Pajak SIPP tercatat sebesar Rp2,18 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp656,37 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan Pajak SIPP terdiri atas PPh sebesar Rp149,7 miliar dan PPN sebesar Rp2,03 triliun.