Bagikan:

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) mencatat, terdapat 2 juta kendaraan yang telah mendaftar program subsidi tepat hingga 7 September 2022. Rinciannya, 1,45 juta kendaraan yang mendaftar untuk Pertalite dan 645.787 kendaran mendaftar untuk solar subsidi.

"Untuk kendaraan roda 4 dari jumlah kendaraan 33 juta itu baru mendaftar 2 juta. Baru sekitar 6,4 persen dari jumlah keseluruhan kendaraan roda empat," ujar Direktur Utama Pertamina, Nicke WIdyawati dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis 8 September.

Sementara itu untuk kendaraan yang mendaftar melalui website dan aplikasi tercatat sebanyak 2.052.254 kendaraan dan yang mendaftar melalui booth Pertamina sebanyak 48.925 kendaraan.

Dari 2 juta kendaraan yang mendaftar, baru sekitar 36 persen atau sekitar 763.755 kendaraan yang sudah terverifikasi berhak menenggak BBM bersubsidi, sedangkan 13 persen lainnya atau sekitar 275.466 kendaraan. "Kendaraan yang on progress verifikasi 1,06 juta kendaraan atau 51 persen," lanjutnya.

Dengan capaian pendaftar yang masih berada di bawah 10 persen, Nicke bilang, pihaknya tidak bisa menunggu hingga semua kendaraan mendaftar program subsidi tepat. Pertamina pun akan menggunakan data Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk disinkronkan dengan data penerima BBM subsidi.

"Kita tidak bisa menunggu ini harus sampai terdaftar semua. Padahal kita berharap revisi Perpres sesegera mungkin resmi. Maka cara yang kita lakukan adalah melakukan integrasi data dengan Korlantas. Datanya kita tarik di mana data itu ada nomor polisi, CC, dan ada jenis kendaraan sehingga ketika regulasi keluar kita bisa langsung kunci dengan data itu," beber Nicke.

Nicke juga memastikan penyaluran BBM dengan MyPertamina nantinya akan lebih efektif sebab nantinya tiap kendaraan hanya akan memegang 1 QR Code saat membeli BBM.

Subsidi yang tepat sasaran ini menjadi penting, mengingat Pemerintah sendiri telah berkontribusi besar mengalokasikan dana hingga Rp520 triliun untuk subsidi energi di tahun 2022. Dalam memastikan subsidi energi inipun, Pertamina juga harus mematuhi regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden No. 191/2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.