Bansos Disebar! Tukang Ojek Dapat Uang, Sopir Angkot Terima Subsidi Ongkos, Setuju Abang-abang?
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan bahwa pelaksanaan penyaluran bantuan sosial (bansos) guna mengantisipasi dampak penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) terus dimatangkan pemerintah.

Adapun, salah satu yang menjadi fokus adalah bantuan sosial yang ditangani oleh pemerintah daerah (pemda). Dalam penjelasannya, Suahasil menyebut jika anggaran ini harus disediakan pemda sebesar 2 persen dari dana transfer umum (DTU), yakni dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH).

“Dukungan pemda kira-kira sekitar Rp2,17 triliun,” ujarnya melalui saluran virtual saat rapat dengan para menteri dan pimpinan lembaga terkait pada Senin, 5 September.

Disebutkan bahwa bentuk penyaluran bansos ini didesain sendiri oleh pemerintah setempat.

“Bisa dengan program eksisting yang sudah berjalan atau program baru, itu semua boleh,” tuturnya.

Sebagai gambaran, wakil dari Sri Mulyani itu menyebutkan bahwa bansos pemda bisa menyasar tukang ojek, para pelaku UMKM, dan juga nelayan.

“Bantuan yang diberikan dapat berupa uang sejumlah tertentu maupun barang,” sebut dia.

Selain itu, bansos pemda juga bisa dioptimalkan untuk penciptaan lapangan kerja melalui penyelenggaraan program padat karya di bidang infrastruktur.

“Pemda bisa melibatkan masyarakat dalam bentuk perbaikan sarana umum, seperti drainase dan pasar. Lalu, perbaikan lingkungan di tempat tinggal masyarakat miskin,” katanya.

Kemudian, sektor transportasi lain yang bisa menjadi sasaran penerima bantuan adalah para sopir angkutan kota (angkot) yang beroperasi di daerah tersebut.

“Bisa juga subsidi untuk transportasi umum, seperti menanggung sebagian dari tarif angkutan umum sehingga penumpang membayar lebih rendah. Atau memberi keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi kendaraan umum atau pelat kuning,” jelas dia.

Lebih lanjut, Suahasil menerangkan pula jika proses penyaluran dapat mulai dilakukan pada Oktober 2022 mengingat transfer pusat untuk DTU (DAU dan DBH) baru dilaksanakan pada bulan tersebut.

“Jadi September ini adalah waktu bagi pemda untuk bisa mendesain program yang akan dijalankan,” terangnya.