Konsumsi Solar Subsidi di Sumatera Utara hingga Juli Capai 66 Persen, Pertalite 71 Persen
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mencatat konsumsi BBM Solar subsidi di Sumatera Utara hingga Juli 2022 sudah mencapai 66 persen dari total kuota penyaluran tahunan.

Adapun rata-rata konsumsi harian Bio Solar mencapai 3.377 kiloliter (KL) per hari, angka konsumsi tersebut terjadi peningkatan dibanding dengan Juli 2021 yaitu mencapai 3.036 KL per hari (yoy).

Sedangkan untuk Pertalite menyentuh angka 71 persen dari total kuota penyaluran tahunan.

Rata-rata konsumsi harian mencapai 4.606 KL per hari meningkat jika dibandingkan dengan Juli 2021 yang mencapai 3.528 KL per hari (yoy).

"Ketahanan stok bio solar di Integrated Terminal Medan Group sangat baik yaitu mencapai 18 hari, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir angka tersebut belum termasuk stok yang berada di kilang dan kapal saat ini," ujar Pjs Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Agustiawan dalam keterangan kepada media, Rabu, 24 Agustus.

Agustiawan menambahkan, Pertamina senantiasa memastikan suplai BBM berjalan dengan baik seiring dengan adanya peningkatan kegiatan ekonomi yang terjadi di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Edukasi dan sosialisasi terkait penggunaan BBM tepat sasaran dan sesuai peruntukan.

"Kami mencatat terjadi peningkatan konsumsi produk BBM Bio Solar dan Pertalite, meningkatnya mobilitas masyarakat, dan membaiknya kondisi pandemi COVID-19 menjadi beberapa alasan peningkatan permintaan tersebut,” ujarnya.

Pengguna solar subsidi telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014.

Aturan pembelian maksimum untuk Solar subsidi telah diatur pula melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022, produk Pertalite ditetapkan sebagai jenis BBM khusus penugasan atau JBKP.

Pertamina telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti menjual/menyalahgunakan BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran.

Sanksi tersebut berupa skorsing pemberhentian penyaluran produk subsidi sesuai dengan rentang waktu tertentu hingga pemutusan kerja sama.

"Kami berharap kepada masyarakat untuk dapat membeli BBM sesuai dengan peruntukan dan spesifikasi kendaraannya. Sehingga, BBM bersubsidi dapat diakses oleh masyarakat yang benar-benar berhak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Agustiawan.