JAKARTA - Ketua Gabungan Importir dan Pengusaha Ban Indonesia (Gimpabi), Ary Tjahyono mengatakan, suplai ban impor masih digunakan sebagai komponen penunjang dalam berbagai kegiatan industri seperti pertambangan, perkebunan, logistik dan transportasi.
Dikatakan Ary, banyak kebutuhan ban yang belum dapat diproduksi di dalam negeri meskipun Indonesia merupakan salah satu negara penghasil ban yang cukup besar.
“Kesenjangan antara kebutuhan dan permintaan apabila tidak ditangani dengan tepat dapat meningkatkan biaya logistik yang akhirnya ikut menyumbang terhadap kenaikan harga (inflasi) berbagai produk dan jasa,” kata Ary dikutip dari Antara, Selasa, 12 Juli.
Dia membantah informasi yang beredar mengenai pasar ban di dalam negeri telah dikuasai oleh ban-ban impor tidak berdasarkan data yang akurat.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, selama 2021 impor ban mencapai 123,6 juta dolar AS, sementara ekspor mencapai lebih dari 1,5 miliar dolar AS.
Capaian tersebut menandai Indonesia sebagai negara net-eksportir untuk produk ban roda empat dan roda dua.
Ary menyebutkan, pasar ban di Indonesia saat ini telah dikuasai oleh produsen ban lokal.
Produksi ban lokal didominasi oleh ban mobil penumpang dan ban motor.
“Impor ban dilakukan untuk segmen produk yang hingga saat ini belum dapat dipenuhi atau diproduksi oleh pabrikan lokal, sehingga memiliki pasar tersendiri yang berbeda dan tidak mengancam industri ban dalam negeri,” kata Ary.
BACA JUGA:
Dia menambahkan, Indonesia masih menjadi tujuan investasi dan pengembangan usaha industri ban yang terus berkembang.
Hal tersebut ditandai dengan masuknya investasi-investasi baru di sektor ini maupun di sektor pendukungnya seperti produksi karet alam dan kimia.
Kata Ary, pertumbuhan industri ban ditunjukkan oleh peningkatan kinerja dan kapasitas produksi pabrikan lokal, bahkan di masa pandemi COVID-19.
Namun, impor masih tetap dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pasar yang belum dapat diproduksi di Indonesia.
Di sisi lain, Ary juga menegaskan bahwa Gimpabi sepenuhnya mendukung setiap kebijakan dan peraturan pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kejelasan dan penyederhanaan dalam proses ekspor/impor melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.