Bagikan:

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengidentifikasi modus baru penipuan kepada nasabah bank berbentuk social engineering alias soceng.

Dalam penjelasannya, lembaga pimpinan Wimboh Santoso itu mengungkapkan jika soceng umumnya dilakukan pelaku kejahatan dengan menghubungi calon korban melalui sambungan telepon.

Dengan memanfaatkan media tersebut, pelaku berpura-pura sebagai petugas bank tertentu yang menanyakan beberapa hal, seperti nomor rekening dan identitas pribadi lain. Guna memuluskan aksi tersebut, tidak jarang pelaku menakut-nakuti korbannya dengan ancaman bahwa rekening yang digunakan dalam status terblokir dan tidak bisa digunakan apabila tidak memberikan informasi yang diminta.

“Kejahatan soceng membuat kita harus lebih waspada. Ketika menemui modus ini jangan panik, dan yang paling penting jangan berikan data pribadi,” kata OJK dalam keterangan tertulis pada Selasa, 5 Juli.

Otoritas pun menegaskan bahwa perbankan resmi tidak pernah meminta informasi pribadi dan bersifat rahasia kepada nasabah melalui saluran yang tidak sesuai dengan peraturan berlaku.

“Ingat! Pihak bank tidak pernah meminta konsumen untuk memberikan kode OTP dengan alasan apapun,” ungkap rilis tersebut.

OJK kembali mengingatkan kepada nasabah untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta melakukan pengecekan ke instansi resmi guna memastikan keabsahan produk keuangan.

“Waspada Modus kejahatan soceng alias social engineering untuk mencuri data pribadi dan menguras rekeningmu,” tutup Otoritas Jasa Keuangan.