Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah terus melakukan sosialisasi transisi perubahan sistem pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi.

Sosialisi ini sudah berjalan tiga hari dan akan berlanjut hingga dua pekan ke depan.

Setelah masa sosialiasi selesai, pemerintah akan mewajibkan pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi.

Menanggapi hal ini, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengaku tak menyetujui kebijakan pembelian minyak goreng curah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Menurut dia, kebijakan tersebut akan menyulitkan masyarakat, apalagi tidak semua masyarakat memiliki ponsel pintar (smartphone).

"Itu konyol. Karena apa? Pemegang smartphone kan memang sudah banyak 75 persen, tapi kan yang 25 persen belum punya smartphone. Artinya tidak bisa mengakses PeduliLindungi, artinya tidak bisa membeli minyak goreng," kata Tulus saat ditemui di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Rabu, 29 Juni.

Karena itu, Tulus pun meminta pemerintah agar membatalkan kebijakan mewajibkan pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi.

"Kalau diwajibkan (pakai aplikasi PeduliLindungi) saya kira itu harus ditolak dan dibatalkan. Karena sangat membatasi masyarakat, yang tadinya untuk beli minyak goreng malah harus beli handphone dulu atau smartphone. Jadi kan tidak masuk akal," ujarnya.

Menurut Tulus, sebenarnya kebijakan pemerintah dengan menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) yang ada di kartu tanda penduduk (KTP), sudah dapat membatasi pembelian minyak goreng curah.

"Jadi sudah benar dengan KTP atau NIK jangan juga memaksakan kebijakan itu dengan PeduliLindungi. Karena dengan PeduliLindungi artinya harus dengan smartphone. Tidak semua masyarakat Indonesia punya smartphone," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Plt Deputi Bidang Koordinator Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin menyampaikan, perubahan sistem pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi bukan untuk mempersulit masyarakat.

Namun, lanjut Rachmat, langkah ini dilakukan untuk menjamin penjualan minyak goreng curah tepat sasaran, sekaligus sebagai alat kontrol dalam meminimalisir potensi penimbunan hingga penyelundupan.

Rachmat juga menjelaskan alasan mengapa aplikasi PeduliLindungi yang dipilih.

Hal ini karena aplikasi tersebut sudah matang dan familiar digunakan masyarakat dalam dua tahun terakhir di masa pandemi COVID-19 ini.

"Kita sama sekali tidak mau membuat sulit atau ribet, tapi kita mencari solusi yang menurut kita sudah sering dipakai tapi ingin ada kontrol karena barang ini tidak unlimited," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 28 Juni.

Aplikasi PeduliLindungi sendiri, kata Rachmat, sudah digunakan oleh 90 juta masyarakat Indonesia.

Kata Rachmat, mereka yang menggunakan apalikasi tersebut dapat dipercaya karena telah terintegrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di kartu tanda penduduk (KTP).

Lebih lanjut, Rachmat menjelaskan, hal ini berbeda dengan pembelian dengan syarat menggunakan KTP. Sebab, ada kemungkinan oknum yang membeli minyak goreng curah menggunakan KTP palsu.

"Kita tahu keluarnya berapa, kita bisa lihat berapa NIK yang terkumpul, kita bisa lihat rata-ratannya. Jika kita lihat di satu titik 10 kg per hari, kita main ke sana, bisa kita cek sama Satgas Pangan benar tidak semua pelanggannya penjual gorengan misalnya," katanya.