Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian disebutkan telah berhasil memfasilitasi kerja sama antara pelaku industri otomotif Indonesia dan Jepang untuk mengoptimalkan potensi ekonomi sesuai dengan kebutuhan pasar global saat ini. Hal tersebut kemudian diwujudkan melalui penyelenggaraan Indonesia-Japan Autoparts Business Forum.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan keterlibatan pelaku usaha nasional dalam agenda tersebut diharapkan membawa dampak luas bagi perekonomian Indonesia.

“Dari sekitar 30.000 jenis komponen atau parts untuk mobil, sebesar 15 persen atau 4.500 jenis komponen berpeluang dipasok dari IKM. Namun, saat ini baru sekitar 900-an jenis komponen yang sudah dipasok. Oleh karena itu, perlu upaya untuk meningkatkan persentasenya, salah satunya melalui forum bisnis atau business matching dengan harapan untuk lebih mengenalkan kemampuan IKM komponen otomotif.,” ujar dia dalam keterangan pers, Selasa, 28 Juni.

Menurut Menperin, pemerintah bertekad mempromosikan IKM komponen otomotif dan menjadikannya prioritas strategis dalam rantai pasokan otomotif global.

“Kualitas produk IKM di Indonesia, khususnya otomotif, tidak perlu diragukan. Produk-produk IKM telah memperoleh sertifikat seperti ISO 9001, ISO 14001, ISO 18001, dan lainnya,” tuturnya.

Menperin menambahkan, industri otomotif di nasional telah menyerap tenaga kerja langsung hingga 38.00 orang, serta lebih dari 1,5 juta orang yang bekerja di sepanjang rantai nilai sektor tersebut, termasuk industri kecil dan menengah (IKM).

Adapun, Indonesia ditargetkan menjadi pemain global di sektor otomotif dan sebagai hub ekspor kendaraan bermotor untuk kendaraan berbasis bahan bakar (internal combustion engine/ICE) dan kendaraan listrik (EV).

“Kami meyakini bahwa kolaborasi dan koordinasi seluruh stakeholders sangat penting, terutama dalam hal peningkatan efisiensi produksi dan daya saing produk melalui implementasi industri 4.0,” ucap dia.

Selain itu, Menperin mengungkapkan iklim usaha yang kondusif melalui harmonisasi dan sinkronisasi regulasi di bidang otomotif, dapat memastikan komitmen prinsipal untuk menjadikan Indonesia sebagai basis produksi berorientasi ekspor terpenuhi.

Beberapa regulasi telah ditetapkan untuk mempercepat target penurunan emisi dan untuk menarik lebih banyak investasi di industri otomotif. Peraturan tersebut di antaranya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 JO 74/2021 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Selain itu, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah (LCEV).

“Semoga forum bisnis ini menjadi awal dari kemitraan yang bermanfaat antara IKM dengan para pelaku industri otomotif di Jepang,” tutup Menperin Agus Gumiwang.