JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima hibah tanah seluas 1.216 meter persegi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali, Sulawesi Tengah.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyebutkan, tanah tersebut akan dimanfaatkan untuk membangun fasilitas dan prasarana pengawasan guna memperkuat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada wilayah kerja Pangkalan PSDKP Bitung.
Sedangkan tanah seluas 1.216 meter persegi tersebut terletak di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Matano, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.
Adin menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya atas dukungan Pemkab Morowali tersebut.
“Dukungan dari Pemkab Morowali merupakan bukti nyata sinergi pusat dan daerah," katanya.
Menurut dia, hal tersebut sangat berarti karena mempertimbangkan cakupan wilayah kerja Pangkalan PSDKP Bitung yang luas meliputi Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 713-Selat Makassar, WPP 714-Laut Banda, WPP 715-Laut Maluku, dan WPP 716-Laut Sulawesi.
Adin menjelaskan, pihaknya akan segera mengoptimalkan pemanfaatan lahan tersebut sebagai Kantor Wilayah Kerja PSDKP Morowali sehingga kehadiran Ditjen PSDKP melalui Wilayah Kerja PSDKP Morowali benar-benar bisa optimal serta dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sementara itu, Bupati Morowali Taslim menyampaikan, tahapan dalam hibah tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia berharap agar tanah yang dihibahkan tersebut dapat menunjang tugas dan fungsi di KKP.
Taslim berpesan agar proses mutasi aset dapat segera diselesaikan.
“Semoga dapat mendukung operasional pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dan agar segera diproses pencatatan asetnya," ujar Taslim.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, KKP pada 2020 telah memberikan apresiasi kepada Pemkab Morowali sebagai pahlawan penanggulangan destructive fishing karena aktif memberantas destructive fishing.
Selama 2020, Ditjen PSDKP telah menindak pelaku destructive fishing sebanyak tujuh kasus yang menggunakan bom dan racun untuk menangkap ikan serta empat kasus perdagangan telur penyu di Morowali.