Bagikan:

JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BNI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan seremoni 20 tahun kerja sama Gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) dengan menanam 2.000 pohon di Anyer, Banten.

Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan, pihaknya secara konsisten mendukung setiap transaksi yang dilakukan bebas dari berbagai macam dugaan yang merugikan masyarakat secara luas.

“Penegakkan APU-PPT di BNI merupakan salah satu pilar penting dalam operasional kami,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Selasa, 21 Juni.

Menurut Royke, perseroan mendukung sepenuhnya penerapan prinsip kehati-hatian yang dapat melindungi penyelenggara maupun pengguna jasa dari berbagai risiko yang mungkin timbul.

“BNI memiliki penugasan dan tanggung jawab direksi serta pengawasan aktif dewan komisaris, kebijakan dan prosedur tertulis, proses manajemen risiko yang jelas, manajemen sumber daya manusia yang baik, sekaligus sistem pengendalian internal,” tuturnya.

Dia pun berharap kolaborasi dua entitas yang terafiliasi dengan pemerintah ini dapat terus terjalin dan bisa meningkatkan kerja sama di masa mendatang.

“Kami berterima kasih atas segala arahan dari PPATK sebagai penguatan sistem internal untuk mencegah pencucian uang maupun pendanaan terorisme,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut jika tindak pidana keuangan bisa merugikan semua sektor termasuk lingkungan yang justru akan mengancam keberlangsungan alam.

“Kami mengapresiasi BNI peduli dalam membantu pencegahan tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme. Ini salah satu barometer integritas yang harus terus dibangun," tegasnya.

Ivan menambahkan, PPATK sudah menerima laporan hingga 50.000 transaksi per jam yang menunjukkan begitu cepatnya kebutuhan transformasi hukum sehingga dapat mengikuti transformasi teknologi informasi.

"Perkembangan APU-PPT ini memang sangat pesat. Jadi memang kami dapat arahan dari Presiden Joko Widodo untuk mengawasi berbagai tindak pidana yang berada dalam segmen green financial crime," tutupnya.