Bagikan:

JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Halim Iskandar disebut sempat merasakan kegusaran di masa awal menjabat. Katanya dia ingin sekali langsung menyapa para kepala desa (Kades) di seluruh Indonesia tanpa terkendala.

Guna mewujudkan keinginannya itu Gus Halim, sapaan akrab Halim Iskandar, mengumpulkan seluruh jajaran di bawahnya. Kala itu dia mendapat jawaban bahwa tidak ada regulasi yang melarang hal tersebut.

Singkat cerita, Kementerian era reformasi ini membentuk program bernama Sapa Desa. Demikian yang diceritakan oleh Kepala Badan Pengembangan Informasi (BPI) Kemendes Ivanovich Agusta dalam sebuah webinar hari ini.

“Sapa Desa adalah telinga dan mulut dari Kementerian Desa karena merupakan inisiatif langsung untuk membangun dialog dengan masyarakat,” ujarnya Ivanovich pada Senin, 20 Juni.

Menurut dia, komunikasi yang dibangun tidak hanya dilakukan oleh pemerintah pusat dengan perangkat desa, namun juga dengan seluruh unsur masyarakat.

“Bisa dilihat bahwa kami berdialog dengan kepala desa, LSM, juga dengan tenaga pendamping profesional hingga dengan legislator setempat dan lembaga terkait,” tuturnya.

Untuk itu, Ivanovich menganggap bahwa semua masukan dan pernyataan dari masyarakat adalah amanah yang mesti ditunaikan.

“Kalau ada orang yang menggunakan jalur Sapa Desa itu menandakan bahwa dia memiliki energi kuat untuk bisa menyelesaikan permasalahanya, sehingga ini tidak boleh disia-siakan,” tegas Ivanovich.

Lebih lanjut, birokrat yang juga tercatat sebagai akademisi itu menerangkan bahwa fasilitator Sapa Desa memerlukan kemampuan khusus agar bisa membangun komunikasi yang efektif dengan seluruh masyarakat.

“Kepada desa kita harus memberikan penjelasan yang paling sederhana. Kami juga membuat satu grup pesan singkat yang berisi tentang bagaimana sosialisasi program kerja pemerintah sehingga implementasinya di lapangan dapat bener-bener berjalan dengan baik,” katanya.

Mengutip data yang dilansir oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), diketahui jika alokasi anggaran pusat ke pemda pada tahun ini mencapai Rp769,6 triliun dalam bentuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Angka tersebut setara 28,35 persen dari keseluruhan belanja negara yang tercantum dalam UU APBN 2022 dengan total Rp2.714,2 triliun. Adapun, dalam RAPBN 2023 tercatat besaran TKDD direncanakan Rp800,2 triliun hingga Rp832,4 triliun.