Bagikan:

JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan akan segera membereskan permasalahan minyak goreng di dalam negeri.

Zulkifli mengaku tak ingin permasalahan minyak goreng berlarut dan menyusahkan masyarakat.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan menggantikan M. Lutfi, siang tadi di Istana Kepresidenan.

"Saya Insyaallah dengan bersama-sama teman-teman bisa cepat menyelesaikan (masalah) terutama minyak goreng. Ketersediaannya ada, harga terjangkau. Kalau berlama-lama kan kasihan rakyatnya. Itu saya kira prioritas," katanya di Istana Kepresidenan, Rabu, 15 Juni.

Dalam kesempatan tersebut, Zulkifli Hasan juga mengucapkan terima kasih kepada mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi atas apa yang sudah dikerjakan. Hal yang sama juga untuk Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Bisar Pandjaitan.

Zulkifli juga optimistis dengan berbagai latar belakang pengalaman yang dimiliki, dirinya dapat menjalankan tugas sebagai Menteri Perdagangan dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi saat ini.

"Tentu saya mengapresiasi yang sudah dikerjakan Pak Luhut, Pak Lutfi dan teman-teman yang lain. Sekali lagi saya kira background pengalaman yang panjang tentu akan banyak membantu. Nanti segera menyelesaikan ketersedian minyak goreng di manapun dan harga terjangkau itu yang paling penting," ucapnya.

Sekadar informasi, permasalahan minyak goreng di Tanah Air belum juga dapat diatasi.

Berbagai kebijakan diambil untuk memastikan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga di dalam negeri, mulai dari kebijakan satu harga Rp14.000 per liter, kemudian harga eceran tertinggi (HET), DMO-DPO 10 persen yang kemudian dinaikan menjadi 20 persen.

Tak juga efektif, pada April 2022 Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun memutuskan untuk melarang sementara ekspor crude palm oil atau minyak sawit mentah dan turunanya termasuk minyak goreng. Tujuannya agar harga di dalam negeri menurun.

Seiring dengan perkembangan pada 23 Mei 2022, Jokowi mencabut larangan ekspor. Kemudian, kebijakan DMO-DPO kembali diberlakukan.