JAKARTA - PT Poso Energy menyebutkan bahwa pembayaran kompensasi terhadap ratusan petani yang terdampak dari pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) satu di Tentena, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, telah tuntas.
“Seperti yang sudah kami sampaikan beberapa waktu lalu, awal Juni ini kami sudah menyelesaikan kompensasi kepada petani yang lahannya terdampak atas kegiatan perusahaan di 17 desa," kata Humas PT Poso Energy Agus Syamsi kepada wartawan, Selasa 14 Juni.
Ia menjelaskan, pembayaran kompensasi dilakukan dua tahap dimulai sejak tahun 2021 dan selesai tahun 2022 merupakan penanganan jangka pendek yang sudah menjadi komitmen perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ini.
Hanya saja, Agus mengakui ada hambatan yang terjadi disebabkan ketidakpuasan petani atas kebijakan perusahaan.
Pihaknya mengklaim pembayaran kompensasi telah sesuai dengan standar yang sudah ditentukan secara bersama, yakni menyangkut tentang analisis data hidrologi dan klimatologi danau dan sungai di Poso tahun 1972 sampai 2019, studi peta topografi, peta tata guna lahan, dan pantauan citra satelit resolusi 50 centimeter periode 2019-2022.
"Pembayaran disesuaikan dengan standar sudah ditentukan. Untuk petani Desa Meko pembayaran sudah selesai tanggal 3 Juni kepada 78 petani disertai penandatanganan berita acara dan disaksikan kepala desa setempat," tutur Agus.
BACA JUGA:
Pihaknya juga memastikan tidak ada upaya pemaksaan kepada petani dalam menerima kompensasi.
Sebaliknya, pihak perusahaan justru merangkul para petani yang ada sekitar Danau Poso.Perusahaan bergerak di bidang energi listrik mengeluarkan biaya kompensasi kepada petani sekitar Rp13 miliar untuk tahap dua.
"Tidak ada tekanan apapun, ini murni tanggung jawab perusahaan atas warga yang terdampak dari kegiatan kami. Kegiatan kami lakukan di Danau Poso untuk pemenuhan energi listrik yang sifatnya kebutuhan jangka panjang," kata Agus.