Bank Digital Kasih Bunga Simpanan Tinggi ke Nasabah, Bos LPS: Sah-sah Saja selama Transparan
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan tidak melarang bank digital memberikan bunga simpanan tinggi, asalkan menginformasikan risikonya kepada nasabah.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, simpanan dengan bunga di atas tingkat bunga penjaminan tidak ditanggung oleh LPS.

"Sah-sah saja selama mereka transparan ke nasabah. Kalau bunga sebesar itu tidak dijamin oleh LPS. Seperti yang kami janjikan sebelumnya, kami akan panggil dan akan announce bank mana yang simpanannya tidak dijamin LPS," tegas Yudha dalam konferensi pers secara virtual, Rabu 25 Mei.

Yudha menambahkan, LPS akan memanggil dan mengumumkan nama bank digital ke publik jika tidak transparan soal tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini.

Dengan demikian, nasabah bisa mengetahui apakah simpanannya dijaminan atau tidak oleh LPS.

Ia mengaku kerap mendapat laporan terkait tingginya bunga simpanan atau deposito yang diberikan oleh bank digital mencapai delapan persen melebihi besaran yang dijamin LPS.

Sementara itu, Kepala Eksekutif LPS Lana, Soelistianingsih menambahkan, terdapat beberapa syarat agar simpanan tersebut dijamin dari LPS.

Pertama, tercatat pada pembukuan bank. Data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank. Oleh karena itu, simpan semua bukti transaksi perbankan.

Kedua, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. LPS, lanjutnya, mengimbau nasabah bank agar bijak dalam menerima cashback dari bank.

Terakhir, tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti tidak memiliki kredit macet dan melunasi kewajiban pinjaman tepat waktu.

"Kita selalu ingatkan mengenai 3T oleh LPS yang merupakan syarat yang sudah kita tetapkan agar simpanannya bisa dijamin jika sewaktu-waktu bank mengalami kegagalan. Nasabah juga kami anjurkan agar sebaiknya tanyakan kepada bank berapa tingkat bunga penjaminan, karena itu menjadi hak deposan. Dengan menyadari hak tersebut, nasabah juga ikut membantu bahwa simpanannya dijamin oleh LPS," kata Lana.