Ini Asumsi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal dalam RAPBN 2023
Ilustrasi (Foto: Dok. Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani secara resmi telah menyampaikan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 kepada DPR.

Dalam pernyataannya, Menkeu menegaskan jika rancangan ini mempertimbangkan dinamika perekonomian, tantangan dan agenda pembangunan.

“Dengan mempertimbangkan berbagai risiko dan potensi pemulihan ekonomi nasional di tahun depan, pemerintah mengusulkan kisaran indikator ekonomi makro yang digunakan sebagai asumsi dasar penyusunan RAPBN 2023,” ujarnya dalam Sidang Paripurna hari ini di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 20 Mei.

Adapun, asumsi dasar tersebut adalah sebagai berikut.

Pertumbuhan ekonomi: 5,3 persen hingga 5,9 persen

Inflasi: 2,0 persen hingga 4,0 persen

Nilai tukar rupiah: Rp14.300 hingga Rp14.800 perdolar AS

Tingkat suku bunga SBN 10 Tahun: 7,34 persen hingga 9,16 persen

Harga minyak mentah Indonesia: 80 dolar AS hingga 100 dolar AS perbarel

Lifting minyak bumi: 619.000 – 680.000 barel perhari

Lifting gas: 1,02 juta hingga 1,11 juta barel setara minyak perhari

Dalam kesempatan tersebut Menkeu menyampaikan pula komitmen pemerintah untuk kembali mengelola keuangan negara dengan ketentuan defisit di bawah 3 persen produk domestik bruto (PDB).

“Defisit juga diarahkan kembali di bawah 3 persen, yaitu antara 2,61 persen sampai dengan 2,90 persen PDB,” tutur dia.

Di akhir penyampaiannya, bendahara negara meminta parlemen untuk bisa bekerja sama dalam merancang RAPBN 2023 agar semakin solid sesuai dengan kaidah regulasi.

“Pemerintah mengharapkan dukungan, masukan, dan kerja sama seluruh anggota dewan yang terhormat dalam pembahasan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Menkeu Sri Mulyani.