JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mewanti-wanti direksi perusahaan pelat merah untuk sungguh-sungguh berkomitmen menyerap produk dalam negeri. Jika tidak, Erick mengaku tak segan untuk mencopot pucuk pimpinan BUMN.
Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022. Dimana di dalamnya secara khusus mengatur soal percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan Produk Mikro, Usaha Kecil (UMKM).
Beleid ini menekankan kementerian dan lembaga (K/L), Polri, hingga TNI, termasuk pemerintah daerah dan BUMN merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang dan jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi (UMKM) dari hasil produksi dalam negeri.
"Saya meminta sesuai Instruksi Presiden bahwa direksi BUMN harus menjalankan ini dengan sebaiknya. Mohon maaf tidak maksud apa-apa perintahnya jelas, yang tidak komit boleh dicopot," tuturnya dalam acara Showcase dan Business Matching Tahap Kedua Belanja Barang/Jasa Pemerintah untuk Produk Dalam Negeri, di JCC, Jakarta, Senin, 25 April.
Tak hanya itu, Erick juga mengingatkan agar kontrak yang sudah disepakati dapat langsung dibayarkan. Pasalnya, Erick mengaku sering mendapat pengaduan pembayaran telat.
"Penting sekali kita punya komitmen bersama, jangan hanya kontrak tapi juga bayar. Kadang-kadang bayar ini jadi problem. Saya sering dapat pengaduan kontraknya ada, barang sudah dikirim, bayarnya lama," ucapnya.
Erick juga mengaku telah memberikan tugas kepada seluruh direksi perseroan negara agar mengutamakan penyerapan produk-produk dalam negeri, khususnya produk UMKM. Langkah ini juga sebagai upaya untuk menekan inflasi.
BACA JUGA:
"Karena ini sudah berjalan dan sudah ada kebijakan Pak Presiden. Ini suatu hal yang benar diperlukan hari ini ketika ekonomi dunia gonjang ganjing, kita harus pastikan pertumbuhan ekonomi kita berjalan dengan baik, inflasi harus kita tekan," ucapnya.
Apalagi, kata Erick, langkah ini sejalan dengan program transformasi Kementerian BUMN. Ia menekankan , pihaknya akan terus membuka akses bagi para pelaku usaha ultra mikro dan UMKM. Salah satunya membatasi akses manajemen perseroan untuk menggarap proyek dengan nilai investasi antara Rp250 juta- Rp14 miliar.
"Saya minta dengan hormat seluruh direksi BUMN yang memang sudah ditugaskan langsung, apalagi kita sudah punya transformasi tanggal 17 Agustus 2020 kita luncurkan PaDI UMKM, ditindaklanjuti putusan Menteri bahwa tender di bawah 400 juta harus UMKM," kata dia.
Terkait dengan Pasar Digital PaDi UMKM, Erick mencatat sudah ada 15.000 pelaku mikro yang telah menjadi mitra BUMN. Adapun total nilai transaksi mencapai Rp20 triliun.