Setelah Rara Pawang Hujan MotoGP, Kini Giliran Pastor Gilbert yang Diingatkan Bayar Pajak oleh Anak Buah Sri Mulyani
Pastor Gilbert dengan berfoto dengan beberapa tokoh (Foto: Twitter @@PastorGilbertL)

Bagikan:

JAKARTA – Jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan berbagai upaya untuk dapat merealisasikan target penerimaan pajak pada tahun ini, termasuk melalui media sosial.

Terbaru, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengingatkan pemuka agama Pastor Gilbert Lumoindong untuk menunaikan kewajibannya kepada negara.

Menurut Yustinus, Pastor Gilbert merupakan tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh kuat untuk dapat mendorong kesuksesan program negara. Salah satu yang disarankan oleh anak buah Sri Mulyani itu adalah dengan berpartisipasi dalam program pengampunan perpajakan atau tax amnesty.

Pak @PastorGilbertL, mari ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk menunjukkan cinta Tanah Air,” ujarnya melalui akun Twitter @prastow pada Jumat, 1 April.

Yustinus menambahkan, fasilitas PPS dinilai cocok bagi wajib pajak (WP) seperti Pastor Gilbert mengingat pendapatan yang dikumpulkan tergolong cukup memadai.

Penghasilan hamba Tuhan dari ceramah dan pelayanan keagamaan, apalagi yang nominalnya aduhai, terutang pajak,” tutur dia.

Yustinus juga tidak lupa menyebutkan mention khusus kepada akun Twitter Ditjen Pajak sebagai bagian dari penerusan informasi.

Begitukan @DitjenPajakRI ?” tegas dia.

Adapun, keterangan Yistinus ini diunggah menanggapi cuitan Pastor Gilbert yang sebelumnya sempat menyinggung fenomena pawang hujan Rara salama gelaran MotoGP Mandalika beberapa waktu lalu.

Saya adalah hamba Tuhan. Maaf saya tidak bisa kompromi. Saya sangat bertoleransi dengan agama-agama resmi yang diakui di Indonesia. Tapi maaf dukun, peramal serta paranormal bertentangan dengan iman dan pancasila. Jadi, dengan segala kerendahan hati saya mohon dimaafkan, jika saya tidak bisa kompromi!!” katanya dalam @PastorGilbertL.

Sebagai informasi, pada 31 Maret 2022 lalu merupakan batas akhir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi untuk periode 2021. Adapun, PPS sendiri merupakan fasilitas perpajakan yang diberikan kepada WP atas sejumlah harta yang belum diungkap dari periode beberapa tahun lalu.

PPS juga kerap kali disebut sebagai tax amnesty jilid II setelah sebelumnya pada 2016 program serupa telah pula diselenggarakan oleh pemerintah.