Bagikan:

JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan bahwa penggunaan uang negara oleh seluruh instansi pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan secara baik. Menurut dia, setiap rupiah yang dikumpulkan berasal dari rakyat dan harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Salah satu bentuk tanggung jawab moral tersebut adalah pelaporan berkala kepada masyarakat luas sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran. Langkah ini diyakini Suahasil wujud nyata dalam merawat kepercayaan publik.

Suahasil lantas mencontohkan bagaimana Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang rutin menggelar konferensi pers terbuka terkait dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.

“Bu Menteri mengumumkan APBN setiap bulan secara nasional,” ujarnya dalam webinar bertajuk Keamanan Informasi Pusintek pada Selasa, 15 Maret.

Menurut Suahasil, kalangan pemerintahan di daerah (pemda) perlu menjalankan hal yang sama demi menjaga kredibilitas dan dan integritas keuangan negara.

“Bapak dan ibu di daerah harus menguraikan APBN-nya juga secara konteks regional dan berkelanjutan. Semoga teman-teman di daerah bisa menjalankan hal tersebut,” tuturnya.

Malahan, Suahasil menawarkan pemda fasilitas teknologi yang dimiliki Kementerian Keuangan agar bisa mendukung penyebaran informasi keuangan negara kepada khalayak luas.

“Gunakan teknologi informasi kita. Gunakan teknologi informasi Kementerian Keuangan untuk membangun narasi tersebut. Gunakan network bapak/ibu untuk menyebarluaskan dan mempersatukan bangsa,” tegas dia.

Sebagai informasi, Menkeu Sri Mulyani setiap bulan selalu menggelar konferensi pers APBN sebagai bentuk pelaporan penggunaan uang negara kepada publik. Dalam paparan tersebut Menkeu menjelaskan soal pendapatan negara, sektor belanja, hingga rencana pembiayaan dan postur APBN terbaru.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang APBN 2022 telah ditetapkan alokasi belanja negara sebesar Rp2.714,2 triliun.

Dari angka tersebut Rp769,6 triliun (28,35 persen) diantaranya adalah jumlah anggaran yang disalurkan ke pemda melalui skema Transfer ke Daerah dan Dana Desa (KTDD).