Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan kepolisian tengah melakukan investigasi terkait adanya laporan dugaan kebocoran gas H2H pada Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sorik Marapi di Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan, pemerintah sendiri terus melakukan investigasi terkait insiden adanya kebocoran gas tersebut.

"Pemerintah tengah menginvestigasi laporan tersebut dengan membentuk tim gabungan tediri dari Direktorat Jenderal EBTKE dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk menginvestigasi laporan tersebut," kata agung dalam keterangannya, Senin 14 Maret.

Saat ini, sambung Agung, tim gabungan yang terdiri dari Ditjen EBTKE dan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatra Utara sedang melakukan penyelidikan termasuk berkoordinasi dengan pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Mandailing Natal.

"Mereka Tim juga melakukan pengkajian potensi sumber H2S lainnya di sekitar lokasi," tutupnya.

Langkah ini juga mendapat dukungan penuh dari PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) selaku penanggung jawab proyek tersebut.

"SMGP terus memberikan dukungan penuh terhadap proses investigasi yang sedang berlangsung," ungkap Head of Corporate Affairs SMGP Yani Siskartika.

Penyelidikan internal SMGP, sambung Yani, menyimpulkan bahwa tidak ada kebocoran gas H2S selama pengujian sumur AAE-05 yang saat itu diduga mengakibatkan gangguan kesehatan pada masyarakat di desa Sibanggor Julu.

"Pantauan terakhir, tidak ada lagi warga yang dirawat di rumah sakit setempat. Kami berkomitmen untuk selalu memberikan dukungan kepada masyarakat, termasuk bantuan kesehatan," ungkapnya.

Pada 10 Maret 2022, SMGP telah berkoordinasi dengan Gubernur Sumatra Utara dan pemangku kepentingan terkait lainnya termasuk pihak berwenang. SMGP mendukung keputusan Pemerintah Propinsi Sumatera dan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal untuk menghentikan sementara uji sumur AAE-05 hingga penyelidikan selesai. Sedangkan kegiatan lainnya berjalan normal sesuai anjuran EBTKE.

"SMGP akan selalu mengikuti Standard Operating Procedure (SOP) untuk semua kegiatan operasi yang mencakup pengujian sumur,mempertimbangkan tinjauan ketat oleh EBTKE, dan terus bekerja sama dengan pemangku kepentingan lokal untuk rencana mitigasi yang lebih lengkap dan menyeluruh terkait isu sosial," tegas Yani.

Sebagai informasi, PT Sorik Marapi Geothermal Power adalah pemegang sah hak mengelola dan mengembangkan sumber daya panas bumi di Wilayah Kerja Panas Bumi Sorik Marapi - Roburan - Sampuraga di Mandailing Natal, Sumatera Utara.

SMGP memperoleh Izin Usaha Panas Bumi (IUP) pada tahun 2010 dan Izin Panas Bumi (IPB) sejak tahun 2015, dengan wilayah yang tercakup sebesar 62,900 HA dan potensi sumber daya panas bumi mencapai 240 MW.

Pada tahun 2016, KS Orka Renewables Pte. Ltd. Mengambil alih 95 persen saham PT SMGP dari sponsor terdahulunya. Hingga saat ini, PT SMGP telah mencapai Commercial Operating Date (COD) untuk Unit I sebesar 45 MW tahun 2019 dan Unit II sebesar 45 MW tahun 2021.