JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebutkan terus melakukan upaya penyusunan regulasi guna mengimbangi inovasi teknologi dalam bidang finansial.
Kepala Grup Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Enrico Hariantoro mengatakan ledakan teknologi digital yang bertemu dengan potensi pasar yang besar di Indonesia memiliki tantangan tersendiri bagi otoritas
Menurut dia, upaya mengoptimalkan potensi ekonomi ini akan meningkatkan daya saing produk keuangan digital RI.
“Kita harus cepat, kalau tidak bukanya tidak mungkin hanya menjadi penonton di negeri sendiri,” ujarnya dalam webinar hari ini, Kamis, 24 Februari.
Secara khusus, Enrico menjelaskan jika OJK telah melakukan langkah strategis dalam memitigasi ekses negatif dari inovasi teknologi tersebut melalui pengembangan regulatory sandbox. Melalui cara ini, diharapkan bisa menjadi sarana koordinasi antara lembaga pengasa dalam bidang inovasi digital.
Lebih lanjut, dalam regulatory sandbox terdapat 12 kategori inovasi, diantaranya meliputi 83 inovasi keuangan digital yang memberikan kontribusi sebesar Rp90 miliar lebih ke perekonomian sejak 2018.
BACA JUGA:
Kemudian, peer-to-peer lending sebanyak 113 platform dengan peminjam berjumlah 73,2 rekening dan dana disalurkan mencapai lebih dari Rp295 triliun
Lalu, securities crowdfunding, ada 7 platform yang telah menghimpun dana sekitar Rp473 miliar dengan jumlah pemodal sebanyak lebih dari 96.000 entitas.
“Secara umum OJK melihat tantangan perluasan keuangan digital juga terletak dari segi literasi yang masih rendah yang mendorong peningkatan kejahatan dunia maya dan penyalahgunaan data pribadi (cyber crime),” katanya.
“Oleh karena itu dibutuhkan undang-undang yang mengatur keamanan data pribadi serta pelaksanaan yang jelas di lapangan guna mengimbangi produk-produk keuangan digital yang saat ini berkembang,” tutup Enrico.