JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menghentikan entitas yang menawarkan investasi ilegal. Kali ini melibatkan 16 kegiatan money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.
Dari daftar yang dirilis SWI, ada satu nama yang menarik perhatian. Adalah Ovo Investasi Reksadana.
Jika tidak cermat, masyarakat yang ikut berinvestasi di Ovo Investasi Reksadana akan menganggap entitas ini sebagai bagian dari dompet digital milik PT Visionet Internasional, OVO.
Ternyata, menurut SWI, Ovo Investasi Reksadana merupakan money game yang mengatasnamakan OVO dan menawarkan jasanya melalui saluran Telegram.
BACA JUGA:
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menyampaikan, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai. Tongam bilang, pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.
Untuk itu, SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Selain itu, pastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
"Termasuk memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Tongam dalam keterangannya Kamis 17 Februari.