Bagikan:

JAKARTA - Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid menekankan kebijakan pemenuhan kebutuhan batu bara di dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) tidak bisa ditawar dan mutlak bagi seluruh perusahaan batu bara. Menurut dia, bagi yang melanggar harus mendapat sanksi.

Arsjad mengatakan Kadin mendukung penuh arahan Presiden Joko Widodo untuk segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Terkait pasokan batu bara, prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri.

"Terkait pasokan batu bara untuk pemenuhan kebutuhan pembangkit listrik PLN dan IPP, sejalan dengan Presiden, mekanisme DMO adalah hal prinsip yang terus harus dipegang oleh perusahaan batu bara, ini tidak bisa ditawar dan mutlak dipatuhi. Bagi yang melanggar harus mendapatkan sanksi yang sesuai, bahkan cabut izin ekspor dan bila perlu izin usahanya," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, dikutip Rabu, 5 Januari.

Menurut Arsjad, seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan masalah pemenuhan batu bara di dalam negeri harus mencari solusi dengan kepala dingin.

"Kementerian ESDM dan BUMN, PLN dan pengusaha perlu duduk bersama untuk mencari solusi terbaik, agar hal ini tidak menjadi masalah tahunan dan bisa mengetahui betul permasalahannya apa yang sebenarnya dihadapi oleh PLN dalam upaya memenuhi kebutuhan batubara di PLN secara menyeluruh," tuturnya.

Arsjad mengatakan sebagai mitra pemerintah dan pengusaha, pihaknya siap untuk mendukung kebijakan jangka panjang untuk menjaga reputasi bisnis Indonesia dimata dunia. Ia berharap agar pemerintah dan pelaku usaha bersama-sama mencari solusi terbaik atas masalah yang dihadapi saat ini.

"Kadin Indonesia sebagai mitra setara dan strategis pemerintah senantiasa mendukung kebijakan dan peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah. Kami berharap adanya konsistensi kebijakan untuk solusi jangka panjang demi menjaga reputasi Indonesia secara internasional," ucapnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengingatkan perusahaan swasta, BUMN dan anak perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan, perkebunan dan pengolahan sumber daya alam wajib untuk lebih dulu memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor.

Hal ini sejalan dengan amanat konsitusi Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pernyataan ini ditujukan sebagai jawaban atas krisis persediaan batu bara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) yang tercantum dalam surat nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM pada 31 Desember 2021 lalu serta menyikapi persediaan LNG untuk dalam negeri khususnya kepada PLN dan menjamin stabilisasi harga minyak goreng dalam negeri.