JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyatakan, terkait ancaman mogok kerja, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan manajemen PT Pertamina (Persero) sebaiknya membuka pintu dialog dan kompromi.
"Sebab bila ancaman tersebut benar dilaksanakan dikhawatirkan menimbulkan gejolak lebih luas di kalangan masyarakat," kata Mulyanto, dikutip dari Antara, Selasa 28 Desember.
Mulyanto meminta para pihak yang berselisih mau berunding mencari jalan keluar terbaik. Untuk itu, ujar dia, pihak FSPBB dan Pertamina harus terbuka dan objektif membahas masalah yang ada. Jangan sampai masalah yang terjadi meluas menjadi masalah sosial.
"Kami mendesak Direksi Pertamina segera membuka dialog dan mencari jalan keluar atas masalah yang ada," ujarnya.
Mulyanto menilai tuntutan yang disuarakan FSPBB adalah hak buruh dan perlu dihargai, karena itu Pertamina harus menanggapi tuntutan tersebut secara tepat.
Ia mengingatkan bahwa kebutuhan masyarakat pada BBM itu sangat besar sehingga perlu dipastikan agar pasokan BBM ke masyarakat luas jangan sampai terganggu.
Mulyanto menjelaskan, berdasarkan informasi yang dirinya terima, poin dari masalah ini adalah buruh membutuhkan transparansi serta komunikasi yang baik dengan direksi.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) memastikan kebijakan agile working yang berdampak pada pengaturan mekanisme kerja fleksibel pekerja Work From Home belum ditetapkan oleh manajemen, sehingga tidak ada pemotongan gaji pekerja.
BACA JUGA:
Senior Vice President Human Capital Development Pertamina Tajudin Noor mengatakan informasi ini telah disampaikan kepada seluruh pekerja Pertamina melalui surat edaran per tanggal 13 Desember 2021.
"Tak ada satupun pekerja yang mengalami pemotongan gaji hingga saat ini. Semua benefit yang diperoleh pekerja masih berjalan normal seperti sebelum pandemi," kata Tajudin dalam keterangan tertulisnya.
Tajudin menjelaskan pihaknya sedang melakukan review atas program agile working, yaitu pekerja Pertamina Holding di kantor pusat yang bertugas dan pekerjaannya dapat dilakukan dari rumah.
Menurutnya, kebijakan ini dalam rangka beradaptasi menyambut pascapandemi COVID-19. "Fleksibilitas ini diberikan agar dapat memberikan kenyamanan kepada pekerja dengan memberikan opsi untuk memilih pola kerja dengan mekanisme Work From Office (WFO) atau Work From Home (WFH) yang diharapkan bisa memberikan kinerja lebih baik," ujar Tajudin.