JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap bahwa PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Adapun total tunggakan dari Pertamina dan perusahaan milik konglomerat Soegiarto Adikoesoemo tersebut hampir mencapai Rp2 triliun.
Hal itu terungkap dari pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT) yang dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2021, yang dibacakan oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
"PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah, masing-masing sebesar Rp1,96 triliun dan Rp28,67 miliar," tutur Agung, dikutip Rabu, 8 Desember.
BPK pun merekomendasikan agar direksi Pertamina dan AKR Corporindo berkoordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terkait kebijakan dana atau mekanisme penyetoran PBBKB.
Kemudian, PT PLN (Persero) belum melakukan evaluasi menyeluruh atas efisiensi biaya, serta kurang mengakui dan memperhitungkan non-Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dalam pengajuan subsidi kepada pemerintah.
"Direksi PT PLN agar lebih cermat menghitung nilai pengajuan subsidi listrik dan meningkatkan monitoring dan evaluasi dalam rangka efisiensi biaya baik BPP maupun non-BPP," kata Agung.
BACA JUGA:
Kemudian, hasil pemeriksaan DTT juga mendapati pelaksanaan proyek dan rantai suplai dilaksanakan pada SKK Migas dan KKKS BP Berau dengan kesimpulan telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.
"Permasalahan yang perlu mendapat perhatian antara lain pemerintah belum menerima tambahan bagian negara atas kelebihan pembebanan cost recovery total sebesar Rp994,51 miliar," ucapnya.
Agung mengatakan atas permasalahan di atas, BPK merekomendasikan kepada KKKS Berau Ltd agar melakukan koreksi kurang biaya operasi Wilayah Kerja Berau, Muturi dan Wiriagar serta memperhitungkan tambahan bagian negara.