Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Swiss dikabarkan membuka kesempatan bekerja bagi 50 orang profesional muda asal Indonesia untuk bisa bekerja di negara itu. Bahkan, negara maju di Eropa tersebut menyatakan komitmennya untuk memperbesar kuota menjadi 100 orang pertahun di masa mendatang.

Direktur Perundingan Perdagangan Jasa Kemendag Iskandar Panjaitan mengatakan bahwa kesepakatan yang dicapai dengan Swiss tertuang dalam Agreement on the Exchange of Young Professional (YP Agreement).

“YP Agreement merupakan permintaan Indonesia kepada Swiss pada saat Perundingan IE-CEPA ((Indonesia-EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement/IE-CEPA) sebagai bagian komitmen masing-masing negara baik Indonesia maupun negara-negara EFTA (Swiss, Norwegia, Islandia, dan Liechtenstein),” ujarnya dikutip Senin, 6 Desember.

Menurut Iskandar, memberikan jaminan ketersediaan kuota bagi kategori profesional muda sesuai dengan persyaratan dalam persetujuan untuk bekerja di negara kedua pihak dengan tujuan peningkatan keahlian profesional.

“Untuk dapat memanfaatkan YP Agreement, para profesional muda pada rentang usia yang ditetapkan diharapkan telah menyelesaikan pelatihan profesional dengan durasi tidak kurang dari dua tahun dan memiliki dokumen penyelesaian studi pada bidang yang relevan dengan pekerjaan, tuturya.

Apabila persyaratan tersebut dipenuhi, diharapkan tersedia peluang kerja untuk seluruh bidang profesional yang tidak melanggar ketentuan hukum di kedua negara.

“Bila memenuhi persyaratan, maka otorisasi akan diberikan kepada profesional muda untuk bekerja selama kurun waktu 12 bulan dan dapat diperpanjang maksimal selama 6 bulan,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenaker Suhartono mengungkapkan otorisasi yang diberikan kepada para profesional muda terkait dengan izin masuk dan izin tinggal harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Profesional muda yang telah mendapatkan otorisasi untuk bekerja di negara kedua pihak, akan bekerja berdasarkan kontrak kerja,” katanya.

Suhartono menambahkan, kontrak kerja antara lain memuat hak dan kewajiban seperti kondisi pekerjaan, gaji, dan pajak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan di negara tempat bekerja.

“Sedangkan, elemen gaji harus sesuai dengan dan mencerminkan kondisi upah umum pada tempat, profesi, dan bidang masing-masing,” ucap dia.

Adapun kesepakatan RI dan Swiss ditandatangani Suhartono langsung bersama perwakilan Ambassador Vincenzo Mascioli pada Selasa, 30 November lalu.