Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan jika pemerintah pusat memberikan kelonggaran bagi pemerintah daerah untuk lebih leluasa merencanakan serta menggunakan anggaran mulai periode 2022.

Menurut dia, mandatori penyisihan anggaran sebesar 8 persen untuk penanganan kasus COVID-19 tidak lagi diberlakukan pada tahun depan. Pasalnya, penurunan kasus harian serta akselerasi program vaksinasi membuat tingkat penyebaran pandemi semakin terkendali.

“Harapan kepala daerah untuk tidak dipotong-potong ini tergantung dari pandemi. Yang kemarin dipotongkan earmark untuk penanganan COVID-19 sebesar 8 persen, maka akhir tahun ini earmark tersebut dilepas karena penanganan sudah lebih baik,” ujarnya dalam webinar BeritaSatu pada Senin, 22 November.

Meski demikian, pemerintah disebut Airlangga tidak begitu saja melepas daerah dalam hal penanganan COVID-19. Sebagai gantinya, masing-masing pemda diharuskan menyediakan bujet yang lebih kecil dari besaran earmark.

“Namun untuk tahun depan, untuk tetap jaga-jaga maka diharapkan 5 persen kalau-kalau pandemi COVID-19 masuk gelombang keempat. Di Indonesia sendiri kita masih gelombang ketiga, walaupun kita tidak mau tapi kesiapan harus tetap ada selama pandemi belum dinyatakan selesai oleh WHO,” tuturnya.

Untuk itu, dia menghimbau kepada para gubernur selaku pemimpin tugas penanganan level provinsi agar memantau terus perkembangan terbaru di lapangan sembari menjalankan strategis PPKM sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

`

“Kita harus sama-sama menjaga protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan lainnya, terutama gubernur adalah komandan satgas COVID-19 di daerah masing-masing dan harus monitor kabupaten serta kota mana yang naik (kasusnya), gas dan rem harus dijalankan,” tegas Airlangga.

Untuk diketahui, pada tahun ini alokasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa berada pada kisaran Rp770 triliun. Itu artinya lebih dari 25 persen belanja APBN 2021 yang berjumlah Rp2.750 triliun dilakukan melalui pemda.