<i>Bye-Bye</i> Insentif Pajak, Anak Buah Airlangga Sebut Pemerintah Hapus Stimulus Fiskal di PEN 2022
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian menyebut bahwa insentif perpajakan untuk periode 2022 akan ditiadakan. Hal itu dapat terlihat dari rincian Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun depan yang tidak memasukan klaster insentif usaha dalam rencana.

“Alokasi program PEN di tahun 2022 akan diarahkan untuk mendorong perekonomian melalui 4 Klaster Program, diantaranya Kesehatan Rp77,05 triliun, Perlindungan Masyarakat Rp126,54 triliun, Program Prioritas Rp90,04 triliun, dan Dukungan UMKM dan Korporasi Rp27,48 triliun,” ujar Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangan pers, dikutip Senin, 22 November.

Meski demikian, Haryo memastikan pemerintah akan tetap menjaga fleksibilitas APBN dengan melanjutkan Program PEN.

“Pelaksanaan Program PEN ini akan dilanjutkan di tahun 2022 untuk mengantisipasi perluasan dampak COVID-19 di 2022. Pemerintah telah menyediakan alokasi anggaran sebesar Rp321,2 triliun untuk tahun depan,” sambung dia.

Asal tahu saja, jumlah dana PEN 2022 yang sebesar Rp321,2 triliun jauh menurun dibandingkan dengan periode 2021 yang sebesar Rp744,77 triliun. Malahan dana penangkal corona tahun ini tercatat meningkat dari sebelumnya sebesar Rp699 triliun di awal tahun sebagai respon meluasnya varian delta di Tanah Air.

Melalui keputusan peniadaan insentif usaha di 2022, maka dipastikan pemerintah menghapus PPh 21 pekerja, PPh final UMKM, pembebasan PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh 25.

Lalu, pengembalian pendahuluan PPN, penurunan tarif PPh badan, PPN properti dan PPnBM otomotif yang ditanggung pemerintah, serta bea masuk.

Keseluruhan insentif tersebut ada di dalam stimulus fiskal Program Pemulihan Ekonomi Nasiona tahun ini.