JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review (uji materi) yang diajukan oleh Faldo Maldini, terkait dengan batas syarat minimal usia pendaftaran calon kepala daerah.
Bagi Faldo gugatannya itu merupakan pintu masuk bagi anak muda untuk melakukan perubahan, dalam hal ini regenerasi kepemimpinan. Namun, dengan ditolaknya gugatan tersebut jalan yang dicita-citakannya tadi jadi terhambat. Meski begitu, dia tetap menerima putusan tersebut.
Pengurus PSI wilayah Sumatera Barat (Sumbar) ini lantas mengaitkan putusan ini keberadaan anak muda di dunia politik. Katanya, sosialisasi mengenai keberpihakan kepada anak muda yang dilontarkan partai politik selama ini hanya jadi komoditas kampanye saja.
Ketua DPP PDIP Said Abdullah tak sepakat dengan Faldo, yang bilang komoditas untuk meraih suara. Ia menjelaskan, PDIP adalah partai lintas generasi dari muda hingga senior. Banyak pemimpin muda yang dilahirkan dari kaderisasi di PDIP dan berprestasi memimpin daerah.
"Bagi PDIP generasi muda adalah roh PDIP dan ia bukan sekedar pemilik masa depan. Tapi sudah nyata berkiprah saat ini diberbagai jenjang supra dan infrastruktur politik," kata Said, saat dihubungi VOI, di Jakarta, Rabu, 11 Desember.
BACA JUGA:
Said memberikan contoh kader muda yang berhasil di PDIP, di antaranya Azwar Anas di Banyuwangi, Ganjar Pranowo di Jawa Tengah, Joko Widodo saat menjabat Wali Kota Solo, Tri Rismaharini di Surabaya, dan Hasto Wardoyo di Kulon Progo.
"Mereka adalah sederet contoh pemimpin muda berprestasi. Di internal PDIP juga banyak anak-anak muda yang menjalani kaderisasi berjenjang secara politik. Banyak anggota DPRD dan DPR RI juga dari anak-anak muda. Toh keputusan MK secara politik tidak mengurangi kiprah anak muda dalam politik," katanya.
Said menambahkan, Presiden Jokowi yang juga merupakan kader PDIP juga telah memberi contoh memberi kesempatan anak-anak muda menjadi staf khusus presiden. "Ini teladan betapa pemimpin nasional kita memberikan kesempatan anak-anak muda berprestasi berkiprah bahkan hingga menembus istana," ucapnya.
Terpisah, Wasekjen Partai NasDem Willy Aditya mengatakan, bagi Partai NasDem, anak muda adalah harapan bangsa. Keberpihakan NasDem tidak hanya sekedar ucapan semata, hal itu terbukti dengan posisi kader muda Partai NasDem yang lolos masuk ke Parlemen.
"NasDem membuktikan hari ini 10 orang di bawah usia 30 tahun ada di DPR RI. Anggota DPR RI dari Partai NasDem itu 10 dari 59 usianya di bawah 30 tahun. Jadi NasDem tidak hanya berkata-kata tetapi bercermin melalui komitmen dan praktik politik," tutur Willy.
Willy sepakat dengan apa yang Faldo Maldini perjuangkan untuk regenerasi kepemimpinan. Kata dia, anak muda memang harus lebih banyak diberikan ruang. Sebab, anak muda adalah tulang punggung partai.
"Justru anak muda harus menjadi energi utama. Harus menjadi tulang punggung, jadi lokomotif, kan ada pepatah yang mengatakan Tut Wuri Handayani yang tua mem-back-up anak muda dari belakang, yang muda harus di depan. Jadi kalau NasDem sepakat dengan spirit yang diperjuangkan oleh Faldo dan kawan-kawan," katanya.
"Harusnya memang kita menangkap semangat zaman banyak anak-anak muda yang tumbuh. Toh Presiden Jokowi memberikan kepercayaan kepada anak-anak muda," sambungnya.
Menurut Willy, kesalahan bukan ada pada partai politik dalam memberi dukungan nyata terhadap anak muda. Baginya, yang menghalangi hal itu adalah aturan yang ada di negara ini.
"Faldo dari partai politik yang mengajukan gugatan itu bersama Tsamara dari partai politik, jadi kendalanya bukan di partai. Kendalanya di MK dan di aturan. Maka Faldo harus giat lagi berjuang biar partainya lolos ke Senayan. Biar bisa mengubah UU. Ruang untuk memperjuangkan itu tidak hanya berhenti di kepala daerah, banyak ruang yang lain."
Selanjutnya, anggota Badan Komunikasi Gerindra Andre Rosiade mengatakan, partainya mendukung anak muda sebagai calon pemimpin bangsa. Dia tak sepakat kalau disebutkan anak muda hanya digunakan untuk menarik simpati dan suara masyarakat.
"Kalau di Gerindra sih enggak. Anak muda bukan dijadikan komoditas tetapi diberikan kesempatan. Pak Prabowo sudah memang mempersiapkan anak muda untuk menjadi pemimpin di Gerindra dan diberi kesempatan untuk maju baik di pilkada maupun pileg dan banyak anak-anak muda di DPR RI sekarang, yang di bawah usia saya saja banyak," kata Andre.
Dukungan partainya untuk anak muda, kata Andre, tidak hanya sekadar omong kosong tanpa tindakan. Semua itu tercermin dari banyaknya kader muda yang sudah diberi kesempatan menjadi pimpinan. Mulai dari pimpinan DPD, DPC, bupati, hingga wali kota. "Lalu di kepala daerah juga ada. Bahkan untuk Pilkada 2020 Gerindra akan usung kader-kader muda untuk maju," jelasnya.
Sementara itu, Jubir PSI Rian Ernest mengatakan, bagi pihaknya anak muda adalah masa depan bangsa Indonesia. Masa depan perpolitikan Indonesia juga berada di tangan anak-anak muda. Keberpihakan PSI kepada anak muda, kata Ernest, tidak hanya sekedar ucapan saja. Meski terbilang sebagai partai politik baru, dukungan PSI untuk anak-anak muda adalah nyata.
"Kami melihat seharusnya anak muda itu kan menjadi generasi politik masa depan pemerintah harusnya diberikan kepercayaan, diberikan posisi. Ya pasti PSI punya bukti nyata memasukan anak muda dalam sistem. LBH PSI merupakan advokat yang mengajukan judicial review, kami yang menggugat batas usia pencalon kepala daerah tersebut," jelasnya.
Ernest menyayangkan putusan MK yang menolak gugatan terkait batas usia pendaftaran kepala daerah dan mengembalikan ini kepada DPR sebagai pembuat kebijakan.
"Saya katakan dengan adanya putusan seperti ini, artinya semangat pembaharuan di sistem pemilihan kepala daerah sekarang itu ya belum hadir. Sehingga kalau Bang Faldo bilang anak muda sering jadi komoditi ya kita lihat saja dengan realita dengan putusan anak muda di bawah usia 30 tidak bisa jadi gubernur," ucapnya.
Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi aturan mengenai batas minimal calon kepala daerah yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pemohon dalam uji materi ini ialah sejumlah politisi muda Partai Solidaritas Indonesia (PSI), seperti Tsamara Amany, hingga Faldo Maldini.
Pemohon menilai Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada menghalangi pemohon untuk maju sebagai gubernur, wali kota, dan bupati. Sebab, dalam pasal tersebut diatur mengenai syarat minimal seseorang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Pasal 7 ayat (2) huruf e menyebutkan, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun. Sedangkan untuk calon wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati minimal berusia 25 tahun.
Pemohon menilai, aturan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Tidak hanya itu, aturan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengatakan bahwa setiap orang berhak mendapat perlakuan yang sama.
Berangkat dari alasan di atas, para pemohon meminta supaya MK menurunkan batas minimal usia calon kepala daerah menjadi 21 tahun seperti batas minimal usia calon anggota legislatif.
Namun, MK menilai, permohonan Tsamara dan kawan-kawan tidak beralasan menurut hukum. Sebab, menurut MK, aturan batas minimal calon kepala daerah tak bisa disamakan dengan aturan batas minimal caleg.