Langkah Cepat Lawless Mendepak Gofar Hilman: Bisakah Pemilik Saham Dipecat dengan Mudah?
Gofar Hilman dan beberapa pendiri Lawless (Sumber: Instagram/pergijauh)

Bagikan:

JAKARTA -  Hanya dalam hitungan jam setelah Penyiar radio Gofar Hilman menanggapi tudingan kasus pelecehan seksual, pihak perusahaan Lawless dengan sigap mendepaknya dari jajaran. Pujian pun mengalir deras. Namun langkah itu bukan tanpa kritik. Musababnya, bila benar Gofar yang dikenal sebagai salah satu pendiri perusahaan pastinya memiliki saham di sana. Dan dari perspektif hukum, mengeluarkan seorang pemilik modal dari perusahaan tak semudah memecat karyawan biasa. 

Pada 12.48 dini hari kemarin, Gofar menanggapi tudingan perempuan pemilik akun Twitter @quweenjojo yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Gofar mengaku masih ingat pada acara tersebut, tapi ia menyangkal telah melakukan perbuatan asusila. 

Gofar mengatakan siap untuk menyelesaikan masalah yang dikaitkan padanya melalui jalur hukum. Akan tetapi, pernyataan tersebut justru memantik komentar. Warganet lantas terasosiasi pada bidang usaha Lawless yang lekat dengan Gofar. Lawless adalah usaha yang bergerak dalam bidang otomotif, studio tatto, studio musik, clothing dan akseksoris.

"Hukum? Katanye lawlessss," tulis salah satu pengguna akun Twitter. "Sekuuuut turunkan harga Lawlesss," tulis pengguna lainnya.

Dugaan pelecehan ini berbuntut panjang. Selang beberapa jam, PT Lawless Jakarta akhirnya mengambil tindakan "mendepak" Gofar Hilman. Pernyataan tersebut disampaikan Lawless Jakarta melalui unggahan di Instagram, Rabu kemarin.

"Kami tahu dan memantau isu yang sedang beredar menyangkut nama Gofar Hilman. Kami dari Lawless Jakarta berdiri bersama korban. Mulai hari ini kami menyatakan bahwa Gofar Hilman sudah bukan bagian dari Lawless Jakarta," bunyi pengumuman tersebut dikutip dari akun IG @lawless_jkt.

Gofar Hilman selama ini diketahui sebagai salah satu pendiri PT Lawless Jakarta. Seperti dikutip Kumparan, selain Gofar, ada nama Ucup, Roni, Arian dan Sammy Seringai yang disebut sebagai pendiri lain dari Lawless Jakarta.

Tak semudah memecat karyawan

Karena Lawless Jakarta merupakan Perseroan Terbatas, pemberhentian Gofar Hilman menarik perbincangan baru kepada khalayak. Bila Gofar Hilman adalah pendiri Lawless Jakarta, maka secara tidak langsung ia terasosiasi dengan pemegang saham. Apakah Gofar dapat serta merta diberhentikan dari posisinya?

VOI mewawancarai peneliti Hukum Bisnis M. Faiz Aziz untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut tentang pemberhentian seorang pendiri dari PT. Faiz Aziz menerangkan, mengeluarkan atau memecat seseorang dalam konteks pemegang saham berbeda hal dengan pegawai. Ada serangkaian proses yang perlu dilewati dan diatur dalam UU 40/2017 tentang Perseroan Terbatas.

Faiz Aziz lebih lanjut mengatakan, pengumuman di media sosial tidak serta merta dapat menyatakan seseorang keluar dari perusahaan secara hukum.

"Jika melihat berita tadi, kalau dikeluarkan terserah saja rekan-rekan yang bersangkutan, namun tidak serta merta secara hukum bisa keluar, apalagi kalau dia memiliki saham di sana," kata M. Faiz Aziz.

Gofar Hilman dan beberapa pendiri Lawless (Sumber: Instagram/pergijauh)

Mekanisme melepas saham

Bila benar Gofar adalah pendiri Lawless Jakarta, maka harus ada pelepasan kepemilikan saham yang dibeli oleh pemegang saham lain tergantung pada anggaran dasar perusahaan. 

"Bagaimana pemindahan saham diatur dalam anggaran dasar, apakah ditawarkan ke pemegang saham, direksi atau persetujuan Dewan/Komisaris," kata Faiz Aziz yang berkecimpung di Pusat Studi Hukum Kebijakan Indonesia (PSHK).

Selain itu, harga saham juga harus terbilang wajar. Bila pemegang saham merasa dirugikan, ia bisa menuntut ke jalur pengadilan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 61 dan Pasal 62 UU 40/2017 tentang Perseroan Terbatas.

Dalam Pasal 61 ayat (1) disebutkan bahwa, "Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris."

Lalu Pasal 62 ayat (1) berbunyi, "Setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau Perseroan, berupa:

a. perubahan anggaran dasar;

b. pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan; atau

c. penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan."

Mengingat para pendiri Lawless Jakarta adalah rekan terdekat dan saling mengenal, Faiz Aziz mengatakan komunikasi secara kekeluargaan adalah hal utama, termasuk untuk menyelesaikan hak-hak kepemilikan saham Gofar. VOI mencoba mengonfirmasi bagaimana peran dan posisi Gofar Hilman di Lawless kepada salah satu pendiri Lawless Jakarta, Arian Seringai melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon, akan tetapi hingga berita ini diterbitkan, VOI belum menerima balasan.

*Baca Informasi lain soal PELECEHAN SEKSUAL atau baca tulisan menarik lain dari Ramdan Febrian.

BERNAS Lainnya