JAKARTA – Kasus pembunuhan seorang ibu yang terjadi di Medan, Sumatera Utara menjadi perhatian publik. Polisi telah menetapkan pelakunya adalah anak kandung korban dengan insial A. Usianya baru 12 tahun.
Kasus meninggalnya seorang ibu rumah tangga di Medan akhirnya mendapatkan kepastian hukum. Polisi menetapkan anak korban sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) dalam kasus tersebut.
Kasus ini sebelumnya menggemparkan publik pada 10 Desember lalu, ketika korban, FS (42), ditemukan meninggal dengan puluhan luka tusukan. Saat itu, anak bungsunya yang masih berusia 12 tahun diduga sebagai pelaku pembunuhan.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Polrestabes Medan secara resmi menetapkan A sebagai pelaku utama.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa motif pembunuhan lantaran A kesal dengan ibunya karena sering mendapatkan kekerasan fisik dan verbal. Selain A, kakak dan ayahnya juga sering mengalami hal serupa. Puncaknya ketika korban melakukan kekerasan terhadap kakaknya. Selain itu, korban juga menghapusgame online di ponsel miliknya.

Menurut sejumlah riset, kasus anak membunuh orang tua kandung merupakan kasus yang jarang terjadi dalam pembunuhan pada umumnya. Kasus ini, biasanya hanya berada di rentang 1,7 persen sampai empat persen dari kasus pembunuhan di dunia.
Motifnya beragam, mulai dari dendam hingga adanya gangguan mental. Meski begitu, psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menegaskan tidak mudah mendeteksi atau mencegah anak melakukan tindakan ekstrem, karena gejala tidak selalu tampak sebelum waktu kejadian.
Akumulasi Tekanan Psikologis
Penetapan tersangka ini mengejutkan publik, terutama bagi warga sekitar yang mengenal A sebagai anak yang manis.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (29/12/2025), psikolog profesional Irna Minauli mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap A. Hasilnya, A diketahui memiliki tingkat kecerdasan yang superior.
"Anak ini sangat cerdas. Ia mampu mempelajari musik dan seni secara otodidak. Prestasinya selama ini juga sangat membanggakan," ujar Irna Minauli, Direktur Minauli Consulting.
Meski melakukan tindakan ekstrem, berdasarkan pemeriksaan psikologis menunjukkan bahwa A tidak mengalami gangguan mental seperti skizofrenia atau depresi. Psikolog juga tidak menemukan tanda-tanda halusinasi, delusi, atau perilaku aneh yang biasanya menyertai kasusmatricideatau pembunuhan ibu kandung.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, menurut hasil penyelidikan, keluarga tersebut jauh dari kesan harmonis.
Keterangan saksi dan tersangka menuturkan, tindakan ini diduga akibat tekanan psikologis yang terakumulasi selama tiga tahun terakhir. A disebut sering menyaksikan kekerasan domestik di rumah.
BACA JUGA:
"Tersangka melihat kakaknya sering dipukuli menggunakan ikat pinggang hingga memar membiru. Ia juga berkali-kali melihat korban memarahi dirinya, kakaknya, bahkan bapaknya," ungkap Kombes Pol Jean Calvijn dalam konferensi pers, Senin (29/12/2025).
Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menjelaskan, secara umum tindakan kejahatan dilatarbelakangi dua kemungkinan motif, yaitu motif instrumental atau motif emosional.
Dalam kasus yang terjadi di Medan, Reza menduga yang dominan adalah motif emosional. Artinya, seseorang melakukan aksi kekerasan karena adanya luapan perasaan negatif terhadap target.
“Bisa marah, dendam, sakit hati, kebencian, atau perasaan-perasaan negatif lainnya,” ucap Reza.
Perasaan marah, sakit hati, atau merasa dendam, sejatinya adalah perasaan-perasaan yang sering dialami manusia.Namun ketika pelaku pembunuhan adalah anak-anak yang usianya masih belasan tahun, Reza mendorong agar pemeriksaan dilakukan lebih detail.
Butuh Pemeriksaan Detail
Dalam sejumlah kasus pembunuhan, yang pelakunya adalah orang terdekat bahkan keluarga kandung, seringkali dikaitkan dengan adanya masalah psikiatris yang diidap pelaku.
Salah satu kasus serupa yang juga pernah menjadi sorotan adalah pembunuhan anak berinisial MAS (14) terhadap ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada November tahun lalu. Dalam kasus tersebut korban lainnya adalah ibu kandung yang mengalami luka berat akibat tikaman pelaku.
Menurut hasil pemeriksaan forensik dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR), pelaku yang saat itu masih kelas satu SMA ini terindikasi memiliki disabilitas mental. Hal inilah yang melatarbelakangi hakim hanya memberikan hukuman dua tahun rehabilitasi kepada pelaku.
Selain adanya kondisi atau riwayat mental, agar pemberian hukuman terhadap komprehensif, Reza mendorong agar pihak kepolisian melakukan pengecekan lebih detail, termasuk pola pengekspresian masalah oleh pelaku. Selain itu, perlu juga didalami kemungkinan fantasi kekerasan pelaku.
“Apa yang ia baca, apa yang ia tonton, apa jenisgameyang dimainkan, apa yang menjadi tema dalam mimpi-mimpinya,” jelas Reza.
Faktor lain yang perlu dikaji adalah independensi atau kemandirian yang bersangkutan dari sisi akademis, apakah ada kemungkinan banyak masalah di sekolah namun meledak di rumah.

Terakhir, yang perlu dikaji adalah kemandirian dari sisi sosial, stabilitas, domisili, finansial. Untuk melihat seberapa jauh kecukupan gizi dan juga penerimaan lingkungan sosialnya.
“Kalau semua faktor itu bisa ditelaah secara rinci, mudah-mudahan bisa diketaui faktor apa yang paling dominan yang faktor apa yang menjadi penyebab sampingan,” terangnya.
Meski pelaku melakukan tindakan ekstrem yang menurut banyak orang di luar akal sehat, Reza menyebut dalam banyak kasus, ABH tidak menunjukkan gelagat yang janggal. Itulah sebabnya, kata Reza, tidak ada resep tunggal untuk mencegah perilaku ekstrem pada anak.
“Setiap anak punya kekhasan, korelasi dengan orang tua juga punya kekhasan, itu yang harus dikelola dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.
“Dalam kasus di Sumatera ini saya memahami bahwa ada korelasi kekerasan yang berlangsung antara orang tua dan anak, kemudian coba dinetralisir anak dengan mencoba melakukan kekerasan balik terhadap orang tuanya,” lanjut Reza.