JAKARTA – Dunia pendidikan Indonesia disebut mengalami darurat perundungan. Dalam beberapa bulan terakhir masyarakat kembali melihat kasus bullying yang berakhir tragis hingga meninggal dunia.
Kejadian kasus perundungan semakin hari semakin terdengar nyaring. Belum lama ini insiden ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta sempat diduga berawal dari perundungan yang menimpa siswa, yang kini jadi pelaku ledakan.
Setelah itu, ada kasus sugaan perundungan terhadap siswa kelas 3 SDN di Wonosobo, Jawa Tengah. Kemudian publik juga dikejutkan dengan kasus perundungan terhadap siswa SMPN 19 Kota Tangerang Selatan. Siswa berinisial MH (13) meninggal seusai menjadi korban bullying oleh teman sekolahnya.
Rentetan kasus perundungan yang terjadi belakangan ini menjadi perhatian banyak pihak. Presiden Prabowo Subianto merespons berbagai kasus bullying siswa yang terjadi di lingkungan sekolah dan meminta agar hal tersebut diatasi.
Sementara itu, pemerhati pendidikan Ina Liem menuturkan, banyaknya kasus perundungan karena kegagalan orang dewasa menjalankan kewajiban negara.
Bukan Persoalan Ringan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat terdapat 1.052 kasus pelanggaran anak yang diterima selama 2025. Sementara itu, Ina Liem mengatakan sepanjang tahun ini ada 25 kasus bunuh diri yang diduga karena perundungan.
Kasus bullying di Indonesia memang mengalami kenaikan signifikan dari tahun ke tahun. KPAI mencatat pada 2020 ada 91 kasus perundungan yang mereka terima, kemudian naik menjadi 142 di tahun berikutnya. Pada 2022 dan 2023 masing-masing tercatat 194 dan 285 kasus. Kemudian di 2024 angkanya melonjak drastis menjadi 573 kasus.
Sedangkan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendata, 42 persen kekerasan di sekolah adalah kekerasan seksual dan 31 persennya adalah bullying.
Lembaga lainnya, SAFEnet, juga melaporkan ada tren cryber bullying atau perundungan siber. Pada triwulan pertama 2024, kasus perundungan siber meningkat lebih dari 100% dibandingkan tahun sebelumnya yakni 480 kasus.
Angka ini, kata Ina Liem, menunjukkan bahwa masalah perundungan bukan lagi persoalan ringan, melainkan darurat nasional.
“Ini bukan lagi masalah nakal di sekolah, ini adalah kegagalan orang dewasa menjalankan kewajiban nereka,” kata Ina Liem.
“Mari kita tegaskan bahwa yang paling bertanggung jawab adalah kepala daerah, karena sekolah, satgas, dinas pendidikan ada di bawah mereka,” imbuhnya.
Sejak 2023, pemerintah telah menerbitkan aturan Permendikbud Ristek Nomor 46 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Dalam aturan tersebut, tertuang kewajiban setiap satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dalam rangka melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah.
“Masalahnya bukan pada regulasi, tetapi aturan ini tidak dijalankan. Banyak sekolah tidak punya satgas, laporan ditutupi demi citra daerah dan sekolah, pelapor diintimidasi. Kepala daerah tidak awasi kepala dinas dan kepala sekolah,” tegas Ina Liem.
Pembiaran dan Ketidakpedulian
Senada, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menilai penyebab utama maraknya kasus perundungan karena ada pembiaran dan ketidakpedulian dari orang tua, guru, hingga dinas pendidikan di daerah.
“Tetapi beberapa kasus yang kemudian juga kami tangani, kami terjun ke sekolah, itu cenderung karena adanya pembiaran. Bahkan beberapa orang tua ada yang mengatakan, ‘ah namanya juga anak-anak’, ‘jangan terlalu cengeng’, sedikit berantem, sedikit diejek, itu enggak apa-apa,” ucap pria yang akrab disapa Kak Seto itu.
Faktor-faktor inilah, kata Kak Seto, yang membuat tindakan bullying makin subur terjadi karena ketidakpedulian terhadap sesama. Semestinya, peristiwa kekerasan tidak terjadi di lingkungan sekolah karena itu adalah tempat perlindungan dan kasih sayang.
“Ada aturan Undang-Undang Perlindungan Anak tegar mengatur soal hak anak yang wajib dilindungi dari berbagai tindak kekerasan di lingkungan sekolah,” tuturnya.
BACA JUGA:
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan pemerintah tengah menyiapkan penyempurnaan aturan terkait pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah. Ia menilai regulasi yang ada selama ini masih perlu disempurnakan agar lebih humanis, komprehesif, dan partisipatif.
Akan tetapi Ina Liem tidak sepakat dengan wacana tersebut. Ia khawatir hal itu justru melemahkan perlindungan terhadap anak. Saat ini, katanya, bukan waktunya melunakkan regulasi, tetapi menegakkan regulasi yang ada.
“Yang kita butuhkan kepala daerah yang memastikan satgas berjalan di semua sekolah, pengawasan ketata kepada Kadin dan kepsek. Sanksi tegas kepada sekolah yang abaikan laporan kekerasan, perlindungan penuh bagi pelapor, bukan pembungkaman,” tandasnya.