Bagikan:

JAKARTA – Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira memprediksi sebelum tutup tahun 2025 akan ada setidaknya 30 kabupaten yang akan melakukan hal yang sama seperti Pati.

Ribuan warga Pati melancarkan aksi demonstrasi besar-besaran pada di depan kantor Bupati Pati pada Rabu (13/8/2025). Mereka menuntut pengunduran diri Bupati Sudewo setelah adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen, meski akhirnya kenaikan tersebut dibatalkan.

Pati bukan satu-satunya daerah yang menaikan PBB secara signifikan. Sebut saja Kota Cirebon, Kabupaten Jombang, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Bone, yang juga berujung pada demo warganya.

Sejumlah pengamat sepakat adanya kenaikan PBB-P2 di sejumlah daerah karena adanya kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat. Namun sayang, pemerintah pusat justru membantah hal tersebut.

Kepala Kantor Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan kebijakan kenaikan PBB-P2 adalah murni kewenangan pemerintah daerah, bukan akibat program efisiensi anggaran pemerintah pusat.

Surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan Tahun 2025, Senin (11/8). (ANTARA/Muhsidin)

Efek Ganda Efisiensi

Namun Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira tidak sependapat dengan klaim Hasan Nasbi. Ia menuturkan, kenaikan PBB-P2 di beberapa daerah termasuk Pati jelas-jelas disebabkan oleh adanya pengetatan anggaran yang dilakukan pemerintah pusat. Efisiensi anggaran ini, malah membuat pemda seperti terkena efek ganda.

Dampak pertama disebabkan adanya penurunan TKD. Sebagai informasi, Kabupaten Pati awalnya akan menerima dana transfer ke daerah (TKD) Rp2,1 triliun, dengan dana alokasi khusus (DAK) Rp49,3 miliar dan dana alokasi umum (DAU) bidang pembangunan umum Rp9,8 miliar. Namun pemerintah pusat menyunat jatah TKD itu sebesar Rp59 miliar. Bagi daerah seperti Pati, efisiensi TKD dari pusat sebesar Rp59 miliar akan sangat terasa dampaknya.

Kedua, karena imbauan pemerintah pusat untuk mengurangi kegiatan yang dianggap tidak perlu, seperti rapat di hotel atau restoran jutru menyebabkan pendapatan dari dua tersebut mengalami penurunan. Padahal menurut Bhima, salah satu penghasilan terbesar bagi daerah adalah pajak hotel dan restoran.

Sayangnya, di tengah pengetatan anggaran yang diinstruksikan pemerintah pusat, termasuk mengurangi TKD, sejumlah kementerian atau lembaga justru mengajukan kenaikan anggaran. Salah satunya adalah Kepolisian Republik Indonesia yang meminta tambahan anggaran Rp63,7 triliun, Kejaksaan Agung yang menuntut tambahan anggaran Rp18,5 triliun, atau Kementerian Komunikasi dan Digital yang meminta tambahan anggaran Rp12,6 triliun. 

Hal ini kata Bhima, mengindikasikan bahwa kebijakan efisiensi anggaran ini tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah. “Tumpul ke atas karena banyak kementerian meminta pemerintah membuka blokir anggaran, sedangkan di bawah masih banyak pembatasan seperti rapat-rapat dan lainnya,” tutur Bhima.

Ada 30 Kabupaten Ikuti Jejak Pati

Sayangnya, kenaikan PBB-P2 yang dilakukan Pati, Cirebon, Bone, dan sejumlah daerah lainnya diramalkan akan ditiru oleh daerah lain. Bhima bahkan meramalkan setidaknya akan ada 30 kabupaten yang mengikuti jejak Pati menaikkan PBB-P2 demi mendongkrak pendapatan daerah.

Tanda-tanda yang mengarah pada kemungkinan itu, menurutnya, sudah terlihat. Mulai dari adanya penundaan pembayaran gaji ASN di sejumlah daerah, atau adanya pemda yang tak membayar sewa 72 unit mobil, termasuk mobil dinas bupati, karena kondisi keuangan yang sulit. 

Hal ini sekaligus menjadi warning bahwa ada korelasi antara efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat dan TKD yang kemudian memaksa daerah menaikkan pajak.

Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo menyaksikan aksi robot humanoid dalam gladi kotor puncak perayaan Hari Bhayangkara Ke-79 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (27/6/2025). (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

Untuk itu, Bhima menyarankan agar pemerintah pusat mengevaluasi efisiensi anggaran. Proyek-proyek andalan seperti makan bergizi gratis (MBG) ujung-ujungnya sejauh ini belum bisa menggerakkan ekonomi daerah, sebagaimana janji sebelumnya.

Dari anggaran Rp71 triliun untuk program MBG periode awal, menurut Bhima sebenarnya hanya tujuh persen yang benar-benar direalisasikan untuk program andalan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Alih-alih untuk menjalankan program MBG, pengetatan anggaran yang dilakukan pemerintah diduga untuk membiayai pembayaran utang negara yang jatuh tempo.

Sebagai informasi, utang jatuh tempo pada Juni 2025 sebesar Rp178,9 triIiun dari total utang tahun ini yang mencapai Rp 800,33 triliun. Total utang tahun ini terdiri dari sebesar Rp 705,5 triliun berupa Surat Berharga Negara (SBN) dan Rp 94,83 triliun berupa pinjaman.