SEMARANG — Kebijakan Plt Ketua PSSI Jawa Tengah Ahmad Riyadh memberhentikan Plt di tingkat Asosiasi Kabupaten/Kota atau Askab/Askot menuai keberatan. Langkah itu dinilai melampaui mandat yang diberikan PSSI Pusat.
Pengamat sepak bola sekaligus mantan Exco PSSI Jateng, Edi Sayudi, mengatakan keberatan tersebut merujuk pada SK PSSI Nomor 09/SKEP/I-2026 tentang penunjukan Ahmad Riyadh sebagai Plt Ketua PSSI Jawa Tengah.
Menurut Edi, kewenangan Plt dalam SK itu terbatas pada menjalankan roda organisasi serta menyiapkan dan menyelenggarakan kongres pemilihan.
Namun, dalam praktiknya, muncul kebijakan pemberhentian Plt Askab/Askot. Edi menilai langkah tersebut tidak memiliki dasar eksplisit dalam SK, Statuta PSSI 2025, maupun Peraturan Organisasi PSSI.
“Dalam aturan yang ada, tidak ditemukan ketentuan yang secara jelas memberikan kewenangan kepada Plt Ketua Asprov untuk memberhentikan Plt di tingkat kabupaten/kota,” kata Edi dalam keterangannya, Selasa, 5 Mei.
BACA JUGA:
Ia mengatakan kewenangan itu seharusnya berada pada PSSI Pusat atau ditempuh melalui mekanisme organisasi yang sah.
Menurut Edi, secara tata kelola organisasi, kewenangan seorang pelaksana tugas bersifat terbatas. Plt tidak semestinya mengambil keputusan strategis tanpa mandat khusus.
Karena itu, pemberhentian Plt Askab/Askot berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan dapat dipersoalkan secara organisasi.
Edi menyebut pihak yang keberatan telah meminta klarifikasi resmi mengenai dasar hukum kebijakan tersebut. Mereka juga mendesak keputusan pemberhentian ditinjau ulang untuk menjaga stabilitas organisasi sepak bola daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Ahmad Riyadh terkait polemik tersebut.