Bagikan:

JAKARTA – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) di sejumlah daerah adalah dampak dari efisiensi transfer dana dari pemerintah pusat.

Puluhan ribu warga Pati berdemonstrasi pada Rabu (12/8/2025) mendesak agar Bupati Sudewo mengundurkan diri dari jabatannya. Desakan mundur ini terjadi setelah Sudewo menaikkan PBB di wilayahnya hingga 250 persen, meski kini telah resmi dibatalkan setelah Presiden Prabowo Subianto menegur.

Namun, Pati bukan satu-satunya daerah yang menaikkan PBB secara drastis.

Di Cirebon, tarif PBB naik hingga 1.000 persen. Menurut sejumlah sumber, sejak awal 2024 Paguyuban Pelangi Cirebon sudah berjuang melakukan aksi protes untuk mengkritik kebijakan kenaikan PBB di wilayah tersebut.

Sementara itu, di Kabupaten Semarang, kenaikan PBB mencapai 441 persen. Hal ini dialami seorang warga bernama Tukimah. Ia mengaku semula PBB rumahnya hanya Rp161.000 namun kemudian melonjak menjadi Rp872 ribu.

Bupati Pati, Sudewo dalam peringatan Hari Jadi ke-702 Kabupaten Pati, Kamis (7/8/2025). (Dok. Pemkab Pati)

Di Bone, Sulawesi Selatan, gabungan Mahasiswa melakukan aksi demonstrasi untuk menolak kenaikan PBB yang naik hingga 300 persen. Mereka juga memprotes kenaikan tarif PBB yang tidak merata, serta Bapenda yang dinilai kurang sosialisasi serta sewenang-wenang.

Sejumlah ekonom sepakat bahwa fenomena kenaikan PBB di sejumlah daerah disebabkan adanya kebijakan pengetatan anggaran oleh pemerintah pusat.

Menaikkan PBB Cara Paling Mudah

PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Bumi diartikan sebagai permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman. Sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan bumi dan di bawah permukaan bumi.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah alias UU HKPD mengatur dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Namun, besaran NJOP ditetapkan oleh masing-masing kepala daerah.

Ekonom dari Bright Institute Muhammad Andri Perdana menuturkan, penyebab naiknya PBB di sejumlah daerah tidak lepas dari kebijakan efisiensi pemerintah pusat. Sejak 2016, kata Andri, porsi transfer ke daerah (TKD) secara persentase mengalami penurunan hingga tahun ini.

Sejumlah siswa tengah menyantap makanan yang telah disediakan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 07 Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Senin (6/1/2025). (ANTARA/Syaiful Hakim)

Pada 2016, TKD dari pusat sebesar 38,1 persen dari seluruh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun angka ini semakin turun, dan pada 2025 hanya 25,4 persen dari APBN.

“Padahal seluruh pajak di daerah semuanya masuk ke pusat. Angka 25 persen ini juga belum dipotong efisiensi. Sehingga secara implisit efisiensi ini menurunkan anggaran TKD,” kata Andri ketika dihubungi VOI.

Andri menambahkan, wilayah dengan pendapatan asli daerah (PAD) rendah, sangat tergantung pada TKD, sehingga ketika dana tersebut dipangkas maka dampaknya sangat terasa.

Untuk mendongkrak PAD di tengah efisiensi pemerintah pusat, maka menaikkan PBB dinilai sebagai instrumen yang relatif cepat dan mudah karena berbasis pada penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang nilainya juga ditentukan oleh pemda sendiri.

Program Strategis Tidak Optimal 

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi membantah bahwa kenaikan PBB di sejumlah daerah disebabkan efisiensi anggaran pemerintah pusat. Menurutnya, kenaikan tersebut merupakan kebijakan murni pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, saat dikonfirmasi terkait tudingan kenaikan PBB-P2 di daerah sebagai dampak langsung dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.

"Kalau mengenai tuduhan bahwa hal-hal yang dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah ini terkait dengan kebijakan efisiensi, kami menganggap ini sebuah tanggapan yang prematur," katanya, mengutip Antara.

Menurut Hasan, efisiensi anggaran yang diterapkan sejak awal 2025 berlaku untuk seluruh 500-an kabupaten/kota dan seluruh kementerian/lembaga di tingkat pusat sehingga tidak dapat dikaitkan dengan satu kasus spesifik di daerah.

"Kalau ada kejadian spesifik, seperti di Kabupaten Pati, ini adalah murni dinamika lokal," ujarnya.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi saat menyampaikan keterangan di Kantor PCO, Jakarta, Kamis (14/8/2025). (ANTARA/Andi Firdaus/aa)

Namun Media Wahyudi Askar dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menegaskan, apa yang terjadi di daerah adalah bagian dari kebijakan pemerintah pusat, termasuk yang terkait anggaran.

Presiden Prabowo Subianto memiliki sejumlah program prioritas, yang untuk mewujudkannya dilakukan pemangkasan anggaran, di antaranya dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU). Yang menjadi masalah, kata Media, ketika anggaran dipangkas, uang tersebut tidak menyebar ke bawah.

“Karena diambil dan digeser ke program prioritas seperti MBG, Danantara, Kopdes Merah Putih, Sekolah Rakyat, untuk program strategis yang sampai sekarang belum berjalan optimal,” tuturnya.

“Uang yang seharusnya disebar ke daerah diambil, sehingga ekonomi masyarakat tertekan, daya beli turun,” imbuhnya.

Ancam Infrastruktur Daerah

Media menambahkan, apa yang terjadi di Pati belum lama ini adalah akibat dari ekonomi daerah yang rontok, PAD tidak maksimal karena perputaran anggaran yang ugal-ugalan, brutal, dan tidak presisi.

“Padahal pertumbuhan ekonomi nasional itu berawal dari ekonomi daerah,” terangnya.

“Keadilan perpajakan kita dipertanyakan. Apa yang terjadi di Pati hari ini menjadi peringatan untuk jangan membuat kebijakan yang blunder baik di level kabupaten kota maupun pemerintah nasional,” kata dia menambahkan.

Memaksakan kenaikan PBB-P2 secara drastis, dijelaskan Andri Perdana sangat memberatkan masyarakat, terutama di daerah. Efek jangka pendeknya adanya aksi protes seperti yang terjadi di Pati, serta kemungkinan penurunan penerimaan karena banyak yang mangkir membayar pajak.

Untuk jangka panjang, bukan tidak mungkin proyek-proyek di daerah mangkrak, sehingga berdampak pada pembangunan daerah itu sendiri

“Kalau melihat gejolak sekarang ini, mungkin bupati atau walikota takut menaikkan pajak, akibatnya PAD sulit naik, pembangunan daerah atau infrastuktur terhambat. Dengan kata lain yang dikorbankan adalah proyek infratruktur di daerah,” sambungnya.

Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi mengatakan kenaikan PBB-P2 sebenarnya bukan satu-satunya jalan. Pemda dapat mengoptimalkan retribusi jasa publik, mengelola aset daerah secara produktif, mendorong kerja sama pemanfaatan lahan strategis, serta memacu kinerja BUMD agar menghasilkan dividen lebih besar.

"Langkah-langkah ini memang membutuhkan waktu dan komitmen, tetapi hasilnya lebih berkelanjutan dan tidak langsung menekan daya beli masyarakat," pungkasnya.